
Ia menilai bahwa sikap fanatik terhadap figur tertentu akan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.
Hal itu disampaikan Titi menanggapi keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait pada uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Yang bahaya apakah kita mau membiarkan demokrasi masuk pada fanatisme figur dengan merekonstruksi masa jabatan yang sudah jadi upaya menguatkan demokrasi kita?” kata Titi dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Ia menilai, upaya menghilangkan batasan masa jabatan lewat uji materi bisa melemahkan konsolidasi dan progresivitas demokrasi yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998.
“Kita tidak mau dengan capaian Reformasi, demokrasi kita mundur. Uji materi ini harus ditolak dan kalau dibiarkan ini jadi ancaman penurunan kualitas dan konsolidasi demokrasi,” kata Titi.
Titi menegaskan, batasan jabatan kekuasaan dan pemilihan umum merupakan mekanisme untuk mengatur sirkulasi elite sekaligus kepemimpinan nasional. Kedua hal itu juga untuk menghindari dominasi fanatisme figur.
Pembatasan masa jabatan juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada otoritarianisme. Selain itu, pembatasan juga membuka kesempatan bagi generasi penerus untuk menggantikan kepemimpinan lama.
“Karena pemilu adalah sirkulasi elite di mana parpol menjadi instrumen di dalamnya. Parpol punya fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik. Kedua hal itu harus menjadi keniscayaan,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.