• Post author:
  • Post published:July 31, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Sejumlah akademisi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ‘melawan’ manuver Wapres Jusuf Kalla (JK). Para akademisi menegaskan masa jabatan capres-cawapres hanya dua kali periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Kami mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Perindo dengan pihak terkait Jusuf Kalla,” ujar para pemohon di gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Pihak terkait yang ‘melawan’ manuver JK itu adalah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini, Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusako Feri Amsari, Direktur Puskahad UNS Agus Riewanto, akademisi Universitas Udaya Jimmy Zeravianus Usfunan, dan akademisi UGM Oce Madril.

Permohonan ini diajukan untuk menegakkan nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Menurutnya, permohonan dari Partai Perindo untuk menghilangkan kata ‘berturut-turut’ yang ada pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu mengubah Pasal 7 UUD 1945.

“Permintaan kedua pihak ini untuk menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu senyatanya permintaan itu mengubah norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan cawapres. Padahal itu telah tegas dan jelas diatur di Pasal 7 UUD 1945,” ucapnya.

“Tidak peduli dua kali masa jabatan tersebut berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Kedua pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini mengatakan adanya kejanggalan dalam permohonan uji materi masa jabatan cawapres ini. Sebab, menurutnya, semua konsep dan isi Undang-Undang Pemilu sudah sesuai dengan UUD 1945.

“Kami melihat ada ketidaktepatan di dalam substansi permohonan ini karena yang dimohonkan adalah pasal yang sudah terang-benderang di dalam UUD 1945 yang kita sudah bersepakat baik dari sisi original intend dari sisi konseptual maupun dari sisi dramatikal tidak ada lagi konsep yang berbeda,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya dengan akademisi lain mengajukan untuk menjadi pihak penyeimbang. Titi khawatir, jika gugatan ini dikabulkan, justru akan menjadi ancaman reformasi terkait dengan konsep pemberantasan kekuasaan.

“Dan ini kalau dibiarkan, misalnya tidak ada penyeimbang, kami khawatir bahwa permohonan ini kalau sampai diputus dan dikabulkan, yang pertama ini akan menjadi ancaman bagi amanat reformasi terkait dengan konsep pemberantasan kekuasaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan gugatan terkait maksimal masa jabatan wapres sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perindo menyebut Jusuf Kalla merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi.

“Menurut saya, Pak JK merupakan pilihan ideal kalau MK memperbolehkan. Tapi kalau MK tidak memperbolehkan, ya no problem,” ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Sumber: https://news.detik.com/berita/4140706/akademisi-ramai-ramai-lawan-manuver-jk-nyawapres-lagi