• Post author:
  • Post published:July 31, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

VIVA – Badan Pengawas Pemilu merilis daftar parpol yang memiliki caleg bekas koruptor belum lama ini. Urutan terbanyak ditempati Partai Gerindra dengan 27 orang, lalu berturut-turut Partai Golkar 23, Berkarya 16, Hanura 14, Demokrat 13, Nasdem 13, Perindo 11, PBB 8, PKPI 7, PPP 6, PKB 6, Partai Garuda 6, PAN 5, PDIP 5, PKS 5, dan PSI 0.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, langkah tersebut dapat menjadi salah satu pendongkrak citra partai di mata masyarakat. Dalam hal ini, PSI jadi satu-satunya partai politik yang tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

“PSI sebagai partai baru perlu memperlihatkan citra terbaiknya, apalagi di tengah kompetisi 2019 yang sangat ketat. Sehingga kalau mereka mampu meyakinkan mereka partai anti-korupsi yang punya komitmen pemberantasan korupsi, itu akan membuat mereka makin eksis di masyarakat,” kata Titi kepada wartawan, Senin, 30 Juli 2018.

Menurut Titi, PSI telah menjadi partai yang taat terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Khususnya di bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H, yakni yang boleh mencalonkan diri bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Tentu kami apresiasi karena menunjukkan ketaatan pada hukum, aturan main, dan ketaatan komitmen mengusung caleg-caleg mereka dalam pemilu. Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya, bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku,” kata dia.

Titi melanjutkan, PSI telah menggunakan strategi yang juga meneguhkan bahwa partai tersebut serius melawan korupsi. Ditambah sesuai slogan mereka yakni anti-korupsi dan anti-intoleransi, hal itu menjadi titik mula yang baik dalam berkompetisi di Pemilu 2019.

“Memang sudah semestinya parpol menaati aturan main yang sudah jelas dan terang benderang dalam PKPU/20/2018. Kita kan berpemilu harus taat hukum, harus mengikuti aturan main,” tutur dia.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1059430-perludem-partai-anti-korupsi-bisa-eksis-di-pemilu-2019