Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan semangat pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pengaturan masa jabatan wapres dalam undang-undang tersebut saat ini tengah diuji materi di MK.
Peneliti Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan masa jabatan Jusuf Kalla sudah memasuki periode kedua baik berturut-turut maupun tidak.
“Kalau kita melihatnya sudah cukup jelas, ‘dipilih dua kali dalan jabatan yang sama’. Mau berturut-turut atau tidak berturut-turut ya sudah dua kali, jadi sudah tidak bisa (JK mencalonkan sebagai cawapres),” kata Khoirunnisa usai diskusi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Khoirunnisa meminta MK melihat semangat pembatasan masa jabatan wapres dalam UU Pemilu saat memutus perkara tersebut. Menurutnya, pembatasan masa jabatan wapres diatur dalam undang-undang untuk mencegah seseorang berkuasa terlalu lama.
“Ini kan dibatasi supaya seseorang tidak berkuasa selama-lamanya. Semangat itu perlu diingatkan lagi ke MK. Kalau MK mengabulkan berarti MK melanggengkan orang bisa berkuasa sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Menurut Khoirunnisa pembatasan masa jabatan wapres diperlukan agar terjadi regenerasi kepemimpinan. Jika uji materi terhadap pembatasan jabatan wapres dikabulkan, hal itu akan menghambat regenerasi.
“Kan di parpol juga harus ada regenerasi. Salah satu tugas parpol kan mencari pemimpin di masa depan,” kata Khoirunnisa.
Sebelumnya Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan Perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/4KZ4Bjwb-mk-diharap-tak-mengabulkan-uji-materi-uu-pemilu