• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

RMOL. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pasal 169 huruf N UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesungguhnya sudah sangat jelas melarang seseorang untuk mencalonkan diri jika telah menjabat lebih dari sekali.

Deputi Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai tidak ada perbedaan narasi dalam Pasal yang mengatur syarat wakil presiden itu.

Menurutnya berutut-turut atau tidak berturut-turut, seseorang sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai wapres.

“Kalau kita melihat sudah cukup jelas dipilih dua kali dalan jabatan yang sama. Jadi sudah tidak bisa,” ujar Khoirunnisa saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Lebih lanjut Khoirunnisa menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa menolak uji materi yang diajukan Partai Perindo dengan asumsi dasar, keberadaan Pasal tersebut untuk membatasi kekuasaan.

Menurutnya jika MK menerima gugatan Partai Perindo, sama saja negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seseorang untuk menjadi penguasa dengan waktu yang lama.

“Ya kalau (Jusuf Kalla) bisa mencalonkan lagi, MK melanggengkan orang bisa berkuasa sebanyak-banyaknya,” tutup Khoirunnisa.

Sumber: https://politik.rmol.co/read/2018/08/01/350423/Perludem:-Jika-Gugatan-Dikabulkan,-MK-Melanggengkan-Orang-Berkuasa-