Siaran Pers
MAHKAMAH KONSTITUSI MESTI SEGERA PUTUSKAN PERMOHONAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Waktu pendaftaran calon presiden semakin singkat. Jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, waktu pendaftaran akan ditutup dalam dua hari kedepan, yakni 10 Agustus 2018. Mengingat permohonan ambang batas pencalonan presiden ini memiliki kepentingan konstitusional terkait dengan pendaftaran calon presiden, Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Segera memutus permohonan Judicial Review pengujian Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, agar ada kejelasan konstitusional, terkait dengan beberapa alasan permohonan baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi;
2. Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat vital untuk menentukan apakah beberapa alasan baru yang diajukan oleh pemohon ini memiliki alasan hukum yang kuat;
3. Mahkamah Konstitusi pernah memiliki preseden, dapat memutuskan secara cepat sebuah permohonan pengujian UU, ketika permohonan tersebut memiliki kepentingan konstitusional yang berkaitan dengan agenda ketatanegaraan. Oleh sebab itu, seharusnya permohonan ini juga dapat diberlakukan sama.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Kontak Person:
Khoirunnisa Nur Agustyati (Deputi Direktur Perludem) 08170021868