• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajukan dua nama sebagai saksi ahli dalam sidang adjudikasi proses penyelesaian sengketa pemilu antara KPU DKI Jakarta dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik. “Rencana kami itu nanti ada Bu Titi Anggraini dan satu lagi Pak Feri Amsari,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin selepas sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2018). Titi Anggraini adalah aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Proses sidang adjudikasi antara Taufik dan KPU DKI Jakarta yang digelar oleh Bawaslu DKI Jakarta akan memasuki pemeriksaan saksi ahli pada Jumat (24/8/2018) besok. Adapun kuasa hukum Taufik mengajukan nama Margarito Kamis dan Khairul Huda sebagai saksi ahli. Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/15080561/kpu-dki-ajukan-titi-anggraini-dan-feri-amsari-jadi-saksi-ahli-ajudikasi.