• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara meloloskan bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi. Langkah Bawaslu di tiga daerah itu menuai kritik.

Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadanil mengatakan, keputusan Bawaslu di tiga daerah tersebut mendahului kewenangan Mahkamah Agung (MA). Sebab PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi koruptor maju menjadi caleg Masih dikaji MA.

Fadli mendesak Bawaslu RI untuk mengoreksi keputusan Bawaslu di tiga daerah tersebut. “Bawaslu RI bisa mengoreksi putusan Bawaslu tiga daerah itu,” kata Fadli di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Fadli menilai, pemibaran terhadap langkah Bawaslu di tiga daerah yang meloloskan mantan koruptor menjadi bakal caleg akan menjadi preseden buruk. Terlebih bila di daerah lain juga menghadapi persoalan sama, seperti di DKI Jakarta.

“DKI juga sedang berlangsung. Kita patut menduga bisa terjadi putusan yang sama. Bawaslu RI harus mewanti-wanti anggotanya,” kata Fadli.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1333241/12/perludem-koreksi-keputusan-loloskan-caleg-mantan-napi-korupsi-1535288927