• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Batas maksimal dana sumbangan kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 meningkat tajam.

Hal itu tertuang dalam Pasal 327 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, peningkatan dana sumbangan tersebut mencapai 300 persen.

“Batas maksimal sumbangan individu yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, lalu sumbangan dari badan hukum awalnya Rp 7,5 miliar menjadi Rp 25 miliar,” jelas Titi kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

Ia melihat, para pembuat UU telah memprediksi pertarungan di pilpres mendatang akan berlangsung sengit sehingga membutuhkan dana yang lebih besar.

Oleh sebab itu, batas maksimal sumbangan kampanye dinaikkan.

Dua pasangan akan bertarung dalam Pilpres, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, menurut Titi, hal itu tidak sejalan dengan dengan cita-cita terselenggaranya pemilu yang murah dan efisien.

Dengan menaikkan dana kampanye, tentu perputaran uang di pilpres mendatang menjadi semakin besar.

Padahal seharusnya perlu ada batasan belanja atau pengeluaran untuk kampanye.

“Ketika kompetisi semakin kompetitif, semakin sengit, yang seharusnya diatur adalah bagaimana kampanye tidak jor-joran,” jelasnya.

“Yang diatur itu harusnya pembatasan pengeluaran dana kampanye, sehingga orang yang punya banyak uang tidak serta-merta mengeluarkan uangnya secara jor-joran,” sambung dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/09/02/15021421/perludem-seharusnya-diatur-kampanye-pilpres-tidak-jor-joran.