• Post author:
  • Post published:September 5, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif menimbulkan ketegangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran Bawaslu dinilai tidak sabar menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

“Bawaslu menunggu keputusan MA, tapi tetap saja menunggu risiko hubungan antar penyelenggara pemilu kita. Karena, Bawaslu kadang mengeluarkan keputusan yang bersebrangan dengan peraturan KPU. Jadi publik akhirnya bingung sebenernya yang berkompetisi calon pemilunya atau penyelenggara pemilu?,” ujar Titi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Titi juga mengungkapkan bahwa Bawaslu cenderung menafsirkan sendiri Undang – undang Pemilu dan tidak melihat keterlibatan KPU di dalamnya. Menurutnya, Bawaslu telah menyelesaikan sengketa melampaui apa yang seharusnya dikerjakan.

“Bawaslu sama sekali tidak bicara soal bagaimana menafsirkan kondisi benturan hukum antara peraturan KPU dan UU. Jadi kita lihat, ketika Bawaslu mendahulukan sengketa proses, tentunya ada penyelesaian proses yang melampaui obyek yang bisa ditangani Bawaslu,” ungkapnya.

Lulusan Universitas Indonesia Fakultas Hukum itu juga mengatakan sejak awal Bawaslu sebaiknya tidak memaksakan kehendak untuk meloloskan eks napi koruptor. Dan lebih baik Bawaslu sabar serta menunggu keputusan dari MA.

“Semestinya sejak awal Bawaslu itu mengambil langkah strategis dan elegan tidak memaksakan untuk memutus dan meloloskan mantan korupsi dengan argumentasi menjamin konstitusional warga negara. Namun sebaliknya menunggu keputusan MA,” tuturnya.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1335744/12/perludem-menilai-bawaslu-tak-sabar-menunggu-keputusan-ma-1536114629