• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

AKURAT.CO, Perbedaan pendapat tentang peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 anatar Bawaslu RI dan KPU akan sama-sama meninggalkan luka bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut.

Hal tersebut bisa terjadi karena KPU merasa bahwa PKPU yang dibuatnya secara kelembagaan diabaikan dan dilanggar. Sementara, Bawaslu juga merasa bahwa keputusanya yang meloloskan eks napi korupsi tidak direspon dengan baik oleh KPU.

“Apa yang terjadi hari ini sama -sama meninggalkan luka pada sama sama dua penyelengagara pemilu.” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng,Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Titi menuturkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh Bawaslu yang tidak sabar menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Ia pun heran dengan sikap Bawaslu tersebut yang seakan-akan menunjukan kepada masyarakat bahwa yang berkompetisi di Pileg 2019 adalah KPU dan Bawaslu.

“Sebenrnya yang berkompetisi itu peserta pemilunya atau penyelenggara pemilunya?” tanyanya.

Ia mengatakan, semestinya sejak awal Bawaslu mengambil langkah strategis dan elegan agar tidak mengeluarkan keputisan yang meloloskan eks napi korupsi. Meski itu dengan alasan untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Tapi yang harus dilakuakn Bawaslu adalah menunggu hasil putusan MA.

“Jadi kalau ini dilakukam bawaslu, kita tidak akan menghadapi situasi hari ini kompleksitas hubungan antara KPU Bawaslu,” pungkasnya.

Selain iti Titi menuturkan, polemik antara KPU dan Bawaslu ini disebabkan lantaran semua pihak tak bisa belajar banyak pada sejarah kompleksitas hubungan dua lembaga negara tersebut.

Lebih jauh lagi, ia berpandangan, Bawaslu sendiri dengan meloloskan para bacaleg bekas koruptor yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah melebihi kewenangannya dalam memproses sengketa pemilu.

Padahal bila merujuk Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 pasal 4 ayat (1), kata Titi, disitu tidak disebutkan kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan adanya perbedaan dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sesungguhnya ada penyelesaian sengketa proses yang melampaui objek yang bisa ditangani oleh Bawaslu itu sendiri. Kalau kita lihat Bawaslu sendiri meluaskan kewenangan yang ada pada dirinya, tidak sejalan dengan perbawaslu yang mereka atur sendiri,” tamdasnya.

Adapun untuk jumlah bacaleg bekas koruptor yang diloloskan Bawaslu menjadi caleg, sampai hari ini sudah ada 18 orang.

Sumber: https://akurat.co/news/id-306835-read-perludem-pertentangan-bawaslukpu-bisa-meninggalkan-luka