• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku, terkejut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mantan narapidana kasus korupsi boleh menjadi calon legislatif (caleg).

“Tadinya kami punya harapan besar MA akan progresif dan mampu melihat secara utuh semangat dan ruh PKPU ini dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi,” ujar Titi dalam siaran persnya, Sabtu (15/9/2018).

Dalam hal putusan tersebut, lanjut Titi, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu diapresiasai karena sudah berupaya keras untuk melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg mesti dipatahkan putusan MA tersebut.

Menurut dia, sekarang ‘bolanya’ ada di partai politik. Jika caleg mantan napi korupsi dapat karpet merah dari MA dan diloloskan Bawaslu, maka selama parpol komitmen tidak mencalonkan tidak akan bisa jadi caleg dan muncul di surat suara, apalagi sampai menang pemilu.

“Jadi saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah mereka sepakati dalam pakta integritas mereka dengan KPU ataupun Bawaslu,” ungkapnya.

Titi mengatakan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPU sesuai keinginan dan semangat masyarakat dalam situasi yang dilematis karena keluarnya putusan itu. Sehingga, perlu pikirkan cara atau mekanisme untuk terbuka dan transparan memberi akses pada riwayat hidup dan rekam jejak calon kepada pemilih sebaik dan semudah mungkin.

Khususnya, kata Titi, berkaitan dengan masalah hukum caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. “Usulan Presiden Jokowi untuk memberi tanda pada para caleg mantan napi korupsi mulai harus dipikirkan dan direalisasikan. Misalnya diumumkan di pengumuman TPS-TPS di dapil-dapil yang ada mantan napi korupsinya,” tandasnya.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1338408/12/perludem-usulan-presiden-beri-tanda-untuk-caleg-eks-koruptor-perlu-direalisasikan-1536977187