
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana. Titi mengatakan, teknis menandai calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di TPS bisa diatur oleh KPU. Hal itu, kata Titi, untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang baik soal rekam jejak para calon, khususnya mantan narapidana korupsi. “Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa di atur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” kata Titi.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas bisa terwujud dan merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi. “Ini dalam rangka membuat pemilih yang well inform pemilih yang terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon,” ujar Titi. Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, KPU sudah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara. Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu sudah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan lantaran foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara. Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sejumlah parpol tetap mengusung caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.