• Post author:
  • Post published:September 29, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, NNC – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar diskusi Publik tentang masalah Kerawanan Daftar Pemilih dan Terobosan Layanan Hak Pilih.  Acara ini berlangsung di Media Center KPU RI, Gedung Komisi Pemilihan Umum Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat Jumat [28/9/2019].

Dalam pengantar diskusinya, Perludem menyoroti sejumlah masalah yang bakal dihadapi KPU dan Bawaslu . Karena itu Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi   ini,  akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.

”Secara umum,  34 provinsi di Indonesia memiliki tingkat kerawanan sedang. Kerawanan ini ada dalam aspek kontestasi politik, penyelenggaraan pemilu (free and fair), dan partisipasi politik,” tulis Perludem dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Dijelaskan, IKP 2019 penting digunakan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga masyarakat sipil. Harapannya pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraan bisa optimal. Tingkat pelanggaran dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai tahapan menentukan kualitas pemilu.

Adapun, daftar pemilih dan bentuk layanan hak pilih berkait partisipasi politik salah satu yang krusial ditangani pencegahan pelanggaran dan hambatan penyelenggaraannya. Setelah daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang masa perbaikannya, harus ada perkembangan DPT serta jaminan hak pilih dari penyelenggara pemilu.

Dijelaskan juga, KPU berencana membuat kartu pemilih bagi warga berhak pilih yang tak memiliki KTP elektronik. Kebijakan ini disebabkan karena UU No. 7/2017 mewajibkan kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat memilih tapi masih ada warga yang belum ber-KTP elektronik bahkan yang belum melakukan perekaman.

Namun, sejumlah pertanyaan muncul di publik, adalah Apakah kartu pemilih tepat jadi terobosan layanan hak pilih? Apakah ini sesuai dengan harapan dari kelompok masyarakat sipil yang terancam kehilangan hak pilihnya, khususnya kelompok marjinal (masyarkat adat, disabilitas, dan lainnya)? Apakah ada ragam bentuk terobosan lain untuk memenuhi hak pilih warga?

Perludem melihat,  betapa  kompleksnya permasalahan administrasi kependudukan dan pemuktahiran daftar pemilih membutuhkan ragam bentuk terobosan layanan hak pilih. Kebutuhan ini sesuai dengan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam melindungi hak pilih sebagai hak asasi. Regulasi pemilu yang harus diterapkan pun berpegang pada prinsip inklusif, partisipatif, dan aksesabel.

Namun, di atas semuanya itu, tentu saja terobosan layanan hak pilih harus bisa dipahami antarpihak pemangku kepentingan.

Karena itu, KPU dan Bawaslu beserta masyarakat sipil yang mewakili kelompok yang terancam kehilangan hak pilih sebaiknya bisa sedini mungkin menyepakati ragam bentuk terobosan layanan hak pilih.

Sekiranya inilah sejumlah persoalan yang akan dibeda dalam diskus publik bersama media massa dan kedua lembaga penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU hari ini, ada pukul 13.00-15.00 WIB.

Hadir dalam diskusi ini di antaranya, Kaka Suminta, Sekjend Komite Independen Pemantau Pemilih (KIPP) Indonesia, Abdi Akbar, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), Yeni Rosa Damayanti, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem.

Sumber: http://www.netralnews.com/news/politik/read/159601/hari-ini–perludem-gelar-diskusi-kerawanan-daftar-pemilih-dan-terobosan-layanan-hak-pilih