• Post author:
  • Post published:October 2, 2018
  • Post category:Artikel
  • Reading time:5 mins read

Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) melakukan riset mengenai keterbukaan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  Pemilu 2019 terhadap riwayat hidup atau curriculum of vitae (CV) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasil menunjukkan, tak ada partai politik peserta pemilu yang seratus persen calegnya membuka riwayat hidup kepada publik. Dari 7.992 total caleg DPR RI, hanya 59 persen yang bersedia mempublikasi.

“Yang disclaimer CV 41 persen. Kita gak tahu apakah ini karena alasan politis tertentu atau apa. Padahal di CV itu ada pilihan bersedia dibuka atau tidak dibuka,” kata Direktur Eksekutif NETGRIT, Sigit Pamungkas, pada diskusi “Transparansi Rekam Jejak Caleg Pemilu 2019” di Media Centre KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (1/10).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai dengan persentase keterbukaan riwayat hidup caleg tertinggi, yakni . Sementara itu, enam partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Rakyat (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Beringin Karya (Berkarya), tak ada satupun calegnya yang bersedia membuka riwayat hidup.

Data yang diolah NETGRIT berasal dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota DPR RI yang dipublikasi KPU melalui laman website kpu.go.id. NETGRIT tak bisa mengolah data dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena KPU belum mempublikasikan.

“CV ini kita rujuk dari daftar DCS di website KPU. Meskipun ini sudah masuk fase DCT, tapi kalau buka websitenya, tidak ada informasi pemenuhan syarat calon dari setiap DCT itu. Yang ada hanyalah info syarat calon atas DCS,” ujar Sigit.

NETGRIT juga memeriksa transparansi para elit partai yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Anggota DPR RI. Dari 20 ketua dan sekretaris jenderal (sekjen) partai yang mencalonkan, 3 ketua dan 8 sekjen membuka riwayat hidup, sedangkan 2 ketua dan 7 sekjen lainnya disclaimer.

“Yang gak mau dibuka itu ketua Garuda, Partai Berkarya juga. NasDem, sekjennya gak mau dibuka. Hanura, sekjen gak mau dibuka. Demokrat, PBB (Partai Bulan Bintang), PKPI, sekjennya juga gak mau dibuka,” urai Sigit.

Sigit menilai, KPU mesti proaktif mendorong transparansi para caleg yang belum mau membuka riwayat hidup kepada pemilih. Sebagaimana yang dilakukan oleh KPU pada 2014, KPU diharapkan mendaftar caleg mana saja yang tak bersedia mempublikasikan riwayat hidupnya.

“KPU waktu itu mengumumkan partai-partai yang calegnya bersedia dibuka dan tidak. Respon paling cepat waktu itu PPP, yang semula gak mau membuka, tapi kemudian ketua umumnya memerintahkan agar dibuka semua,” tukas Sigit.

Sistem informasi diduga KPU bermasalah

Selain temuan tersebut, NETGRIT menemukan adanya kejanggalan dalam sistem informasi KPU. Beberapa data caleg yang tersedia dalam sistem tak bisa dibuka.

“Ketika kita download data seorang caleg, filenya gak bisa dibuka. Tapi sebetulnya info di atas tersedia. Nah, ini berarti ada kerusakan di sistem,” tandas Sigit.

Menambah dugaan sistem IT KPU bermasalah, Lena Maryana Mukti, politisi senior PPP menceritakan kisah perempuan politisi Perindo daerah pemilihan (dapil) Lampung II yang ditanyai terkait transparansi riwayat hidup caleg. Data yang bersangkutan di laman KPU dinyatakan disclaimer, padahal ia menyatakan bersedia riwayat hidupnya dibuka kepada publik pada CV yang diserahkan kepada KPU.

“Dikatakan oleh Nida bahwa dia bersedia informasinya dipublikasikan ke masyarakat. Tapi ketika didownload, ditulis di situ bahwa yang bersangkutan tidak bersedia datanya diekspos ke publik. Ini jelas merugikan dia,” tegas Lena.

Jika terjadi kesalahan input data, pihak KPU, menurut Lena, mesti meminta maaf. Gerakan jangan pilih caleg yang tak mau buka riwayat hidup yang digalakkan oleh masyarakat sipil dapat merugikan caleg yang menjadi korban salah input. KPU mesti memverifikasi data seluruh caleg.

“Makanya, data KPU itu harus di-verify. Jangan sampai ketika sudah nyebut nama orang, ternyata yang bersangkutan bersedia. Bisa ada pelaporan pencemaran nama baik. Kesalahan input ini, divisi KPU harus minta maaf kepada yang bersangkutan,” ujar Lena.

Transparansi riwayat hidup dibutuhkan pada sistem pemilu proporsional terbuka

Pada sistem pemilu proporsional daftar terbuka, keterpilihan caleg ditentukan oleh suara terbanyak, tidak berdasarkan nomor urut. Oleh karena itu, pemilih mesti dibekali oleh informasi yang cukup mengenai riwayat hidup dan visi misi caleg di dapilnya.

Sigit dan Lena menilai, membuka riwayat hidup kepada pemilih merupakan kewajiban bagi setiap calon wakil rakyat. Sebagai orang yang akan dipilih, caleg mesti meyakinkan bahwa dirinya pantas untuk mewakili konstituen di parlemen.

“Masyarakat butuh guidance caleg mana saja yang rekam jejaknya pantas untuk jadi anggota DPR. Adalah hak publik untuk mengetahui rekam jejak seluruh caleg. Tidak lagi ada pilihan bersedia atau tidak bersedia. Ke depannya, kewajiban membuka riwayat hidup ini harus masuk ke Undang-Undang,” tutup Lena.

Amalia Salabi
Jurnalis rumahpemilu.org