• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden (wapres) Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sesuai dengan laporan yang diunggah pada laman kpu.go.id, paslon presiden-wapres nomor urut satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amien menerima dana awal kampanye sebesar 11.901.000.000 atau 11,9 miliar rupiah dan paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebesar 2 miliar rupiah.

Dalam LADKnya, Jokowi-Ma’ruf melaporkan penerimaan sumbangan dana dari perseorangan dan badan swasta. Namun sayangnya, KPU RI belum mempublikasi identitas penyumbang. Perseorangan memberikan uang 1.001.000.000 atau 1 miliar 1 juta rupiah, dan badan swasta 7,5 miliar rupiah.

Tak hanya berasal dari sumbangan pihak lain, dana awal kampanye Jokowi-Ma’ruf juga berasal dari partai politik pengusung. Tercatat sejumlah 3,4 miliar rupiah diberikan untuk tugas pemenangan di awal tahap kampanye.

Sementara itu, pada LADK Prabowo-Sandiaga, terungkap bahwa dana awal kampanye hanya berasal dari kantong pribadi paslon. Tak ada sumbangan dari partai politik pengusung, perorangan, kelompok, atau badan swasta.

Terhadap LADK yang telah dipublikasikan oleh KPU RI, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyati mendorong agar KPU turut mempublikasikan identitas para penyumbang dana kampanye. Tak hanya penyumbang untuk paslon presiden-wapres, pun untuk peserta pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg). Amanat Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) No.24/2018, peserta pemilu wajib melaporkan sumbangan dana kampanye berikut identitas penyumbang kepada KPU dan KPU wajib mempublikasikannya kepada publik.

“Dalam PKPU 24, dana kampanye harus dilaporkan semuanya. Ada yang menyumbang, harus dilaporkan. Setelah dilaporkan, KPU harus mempublikasikan LADK yang sudah diserahkan peserta pemilu secara lengkap, agar publik bisa mengecek laporan tersebut,” kata Khoirunnisa kepada rumahpemilu.org (3/10).

Amailia Salabi
Jurnalis rumahpemilu.org