Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempublikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di laman kpu.go.id. Dari laporan yang diunggah, dapat terlihat bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan penerimaan dana awal kampanye terbesar, yakni 106.143.479.741 atau 106,14 miliar rupiah. Terkecil, Partai Gerakan Perubahan Rakyat (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 1 juta rupiah. Berikut urutan penerimaan LADK partai politik peserta pemilu.
1. PDIP: 106.143.479.741 atau 106,14 miliar.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 75.260.112.183 atau 75,26 miliar rupiah.
3. Partai Beringin Karya (Berkarya): 28.636.420.000 atau 28,64 miliar rupiah.
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 17.091.025.000 atau 17,1 miliar rupiah.
5. Partai Bulan Bintang (PBB): 16.421.530.059 atau 16,42 miliar rupiah.
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 15.235.981.000 atau 15,23 miliar rupiah.
7. Partai NasDem: 5.536.250.000 atau 5,54 miliar rupiah.
8. Partai Demokrat: 839.400.000 atau 839,4 juta rupiah.
9. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 577.474.910 atau 577,47 miliar rupiah.
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 510 juta rupiah.
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 360 juta rupiah.
12. Partai Golongan Karya (Golkar): 110 juta rupiah.
13. Partai Amanat Nasional (PAN): 50 juta rupiah.
14. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13 juta rupiah.
15. Partai Garuda: 1 juta rupiah.
16. Perindo: 1 juta rupiah.
Jika memeriksa besaran sumbangan dana kampanye awal dari partai politik, Partai NasDem paling banyak memberikan bantuan untuk kampanye calon anggota DPR RI senilai 5.536.250.000 atau 5,54 miliar rupiah. Di peringkat kedua, PDIP dengan 2.392.645.912 atau 2,39 miliar rupiah. Di peringkat ketiga, Partai Gerindra dengan 1 miliar rupiah. PKS, Partai Hanura, PBB, dan PKPI tidak memberikan dana awal kampanye.
Lima partai politik telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari perorangan. PKB menerima 1,3 miliar rupiah, PKPI 360 juta rupiah, Partai Golkar 100 juta rupiah, Partai Hanura 13 juta rupiah, dan PSI 9.913.163 atau 9,91 juta rupiah. Tidak ada partai politik yang melaporkan menerima sumbangan dana awal kampanye dari kelompok atau badan swasta.
Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 329 ayat (4) menghendaki agar dana kampanye ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye. Namun, masih ada tiga partai yang dana kampanyenya dipegang oleh bendahara partai atau di luar rekening khusus dana kampanye, yakni PKS, PBB, dan PKPI. Masing-masing uang di luar rekening sebesar 10.796.609.000 atau 10,8 miliar rupiah, 500 juta rupiah, dan 1,5 juta rupiah.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, masih ada tiga partai yang calonnya belum menyerahkan LADK, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, dan Partai Hanura. Jika pada Gerindra dan Berkarya hanya satu calon yang belum menyerahkan, ada 102 calon dari Partai Hanura.
Amailia Salabi
Jurnalis rumahpemilu.org