• Post author:
  • Post published:November 1, 2018
  • Post category:Jurnal
  • Reading time:2 mins read

Rekrutmen partai politik menjadi fungsi utama partai dalam rangka menjalankan perannya sebagai intermediary agent atau penghubung antara warga negara dengan negara dalam bingkai representasi politik. Melalui rekrutmen politik, partai politik mampu mengantarkan warga negara untuk duduk di kursi pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif. Sehingga esensi utama demokrasi pemerintahan dari dan oleh rakyat mampu berjalan. Namun pertanyaanya, sejauh mana fungsi rekrutmen politik itu berjalan secara demokratis dan terbuka? Mengingat sebagai pemeran utama demokrasi elektoral sudah sepatutnya partai politik mencerminkan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri.

Seleksi calon anggota legislatif (DPR dan DPRD) serta eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Kepala Daerah) memang menjadi otoritas partai politik. Meski demikian, jika merujuk pada ketentuan yang ada baik Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan seleksi calon dilakukan secara demokrtasi dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal partai. Dalam hal ini sebetulnya terdapat dua indikator yang perlu diperhatikan dalam seleksi calon yang patut diperhatikan oleh partai yakni “demokratis” dan “terbuka”. Namun sayangnya ketentuan ini tidak menjabarkan secara lebih spesifik indikator dari seleksi calon yang demokratis dan terbuka seperti apa. Sehingga sejauh ini proses seleksi calon masih menjadi urusan dapur partai.

Selamat membaca….

Download Attachments