• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menuturkan, Kepolisian dan Kejaksaan yang menyebut bahwa iklan kampanye di media massa di luar jadwal kampanye tidak bisa diproses sebagai tindak pidana pemilu adalah logika yang tidak lazim.

Menurut Titi, logika Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sama sekali tidak mencerminkan tata kelola teknis pemilu Indonesia.

Hal itu dikatakan Titi menanggapi keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memberhentikan kasus dugaan ‘curi start’ iklan kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Saya berpandangan, Polri dan Jaksa tidak lah tepat bila menyatakan bahwa saat ini belum ada ketetapan KPU soal jadwal kampanye. Sebab, yang dimaksud Pasal 492 di UU 7 Tahun 2017 itu adalah jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, bukan ketetapan,” ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2018) malam.

Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Titi mengatakan, jadwal kampanye media massa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

“Jelas-jelas KPU sudah punya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 yang di dalamnya mengatur bahwa jadwal kampanye di media massa adalah 21 hari sebelum massa tenang,” kata Titi.

Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada 23 Maret sampai dengan 13 April 2019. Iklan kampanye di luar tanggal tersebut adalah bentuk pelanggaran kampanye.

Titi mengatakan, pasca-penghentian kasus dugaan kampanye di luar jadwal iklan paslon nomor urut 01 di media massa, KPU harus segera menetapkan jadwal kampanye di media massa.

“Ini (jadwal kampanye di media massa) dalam rangka mencegah terjadinya upaya akal-akalan kampanye di luar jadwal oleh peserta pemilu di media massa dengan dalih belum adanya Ketetapan oleh KPU,” kata Titi.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan ‘curi start’ kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis ‘ Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia’, dengan gambar Jokowi dan Ma’ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung menilai iklan kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin tak penuhi unsur pidana pemilu lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU, sementara Bawaslu menyatakan iklan tersebut melanggar aturan kampanye.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/11/10/07010691/perludem-bilang-polisi-dan-jaksa-keliru-dalam-hentikan-kasus-curi-start.