• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum tetap bisa memasukkan nama Oesman Sapta Odang (Oso) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019. Menurut dia, ada dua cara yang dapat dilakukan KPU agar Oso dapat masuk ke dalam DCT.

Cara pertama adalah Oso dapat masuk DCT dengan menyerahkan surat pernyataan pemberhentian sebagai ketua Umum Partai Hanura. “Bagaimana pun dimasukkannya Oso ke DCT tetap harus disertai pernyataan pengunduran diri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) minta seperti itu,” ujar Titi kepada Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Cara kedua, Oso dapat menjadi anggota DPD jika menyerahkan surat pemberhentian dari pengurus parpol sebelum dilantik ketika dia terpilih. Hal ini, kata Titi, dapat menjadi syarat pelantikan agar tak ada pengurus parpol menjadi anggota DPD. Syarat pengunduran diri itu digeser menjadi syarat untuk penetapan calon jika Oso terpilih. “Jadi diubah nomenklaturnya.”

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.

Oso mengajukan gugatan ke MA terkait PKPU ini. MA mengabulkan gugatan itu dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan undang undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memenangkan gugatan Oso. PTUN menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku pada pemilu selanjutnya.

Titi mengatakan persyaratan Oso harus mengundurkan diri jika terpilih dapat dimasukkan ke dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu dan pelantikan calon terpilih. Hal ini, kata dia, agar KPU tetap bisa menjalankan putusan MK dan tak dibilang mengabaikan putusan PTUN. “Kita harus mendapatkan cara untuk memastikan pesan diputuskan MK tetap bisa dijalankan,” tuturnya.

Titi menilai persyaratan seperti ini tetap harus dilakukan sebab putusan MK jelas melarang pengurus paprol menjadi anggota DPD. Meskipun, kata dia, KPU dihadapkan pada pilihan sulit harus menjalankan putusan MA dan PTUN. Sejak awal MK menyebutkan dari pencalonan pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD. “Tapi ada putusan PTUN secara khusus sangat konkret memerintahkan Oso masuk DCT,” ujar dia.

Sumber: https://pemilu.tempo.co/read/1148066/perludem-oso-tetap-bisa-masuk-daftar-calon-tetap-caranya/full&view=ok