Pernyataan Sikap
Jangan Pidanakan KPU
MENOLAK DEMOKRASI DIBAJAK INDIVIDU
Setelah kisruh daftar calon tetap diakhiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh anggota KPU dilaporkan telah melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Pasal 421 berbunyi “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Upaya itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin penyelenggara yang mentaati Putusan MK dapat dipidanakan. Kepolisian harusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan Pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu.
Demi penyelamatan Pemilu 2019 dan tidak dibajaknya proses penyelenggaraannya demi kepentingan individu tertentu, maka kami:
1. Mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu;
3. Mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu; dan
4. Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.
Demi penyelenggaran Pemilu yang lebih baik, STOP KRIMINALISASI ANGGOTA KPU.
Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia:
1. Netgrit.
2. PSHK.
3. JPPR.
4. KIPP Indonesia.
5. Perludem.
6. LIMA Indonesia.
7. PUSaKO.
8. Kode Inisiatif.
9. Rumah Kebangsaan.
10. Save DPD Save Democracy.
11. ICW.
12. Formappi.
13. Pukat UGM.
14. TEPI Indonesia.
15. Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu).
16. Sri Budi Eko Wardhani (Pegiat Pemilu).