• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menawarkan dua opsi alternatif bagi warga yang berstatus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena khawatir hak pilihnya hilang, yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan melakukan Judicial Review (JR) ke MK.

Pernyataan itu ditanggapi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Menurut Titi bahwa, solusi harus hadir dari negara, tidak bisa setiap ada permasalahan diuji materi ke MK.

“Harusnya kalau KPU punya tanggung jawab, KPU lah yang uji materi ke MK demi kepastian hukum,” kata Titi, saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Selain itu menurut Titi, pilihan Perppu merupakan pilihan yang sesuai. Karena Perppu ini sekaligus mengakomodir hak pilih bagi masyarakat yang nyatanya Warga Negara Indonesia tetapi belum memiliki e-KTP.

“Kan masih ada yang jelas, dia WNI, sudah berusia 17 tahun pada pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memiliki e-KTP. Menurut saya dua hal itu mestinya dikeluarkan dalam Perppu,” tuturnya.

Mestinya, lanjut Titi, pembuat Undang-undang (UU) dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab. Karena, UU yang mereka buat ternyata menghadapi kendala dalam operasional di lapangan.

“Tidak bisa dong, tidak bijaksana setiap ada problematika dalam penyelenggaraan pemilu, masyarakat yang harus menanggungnya dan mencari penyelesaian masalah hukumnya,” ucapnya.

“Harusnya negara yang memberikan solusi pertama kali,” imbuhnya.

Jadi, seharusnya negara yang duluan mengambil tindakan. Negara nantinya akan memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, KPU, Bawaslu beserta elemen terkait penyelenggaraan pemilu.

“Kalau KPU tidak mengadakan surat suara itu, KPU dianggap tidak melayani hak pemilih,” jelasnya.

Sumber: https://akurat.co/news/id-534361-read-perludem-nilai-perppu-pilihan-tepat-atasi-masalah-dptb