TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini, mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan akun yang diduga menyebarkan hoaks soal server penghitungan suara.
“Tidak bisa diselesaikan dengan cara klarifikasi, harus diselesaikan dengan proses hukum,” ujar Titi saat dihubungi, Kamis, 4 April 2019. Tujuannya integritas dan kredibilitas KPU, kata Titi, harus tetap terjaga di hadapan publik sebagai lembaga yang netra dan tidak memihak.
Menurut dia, KPU sebenarnya sudah berusaha untuk mencegah terjadinya fitnah. “Ketika pencegahan sudah dilakukan maka penegakan hukum adalah langkah berikutnya yang harus diambil,” kata dia.
Ia menjelaskan upaya KPU bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan kabar bohong.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Azhari, membantah isu dari video viral mengenai server milik KPU di Singapura yang yang telah diatur memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi – Ma’aruf Amin dengan angka 57 persen.
Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis, 4 April 2019. “Berdasarkan tuduhan tidak berdasar yang beredar lewar video tersebut, KPU merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.”
Ada beberapa versi video yang beredar. Salah satu video menayangkan seorang yang menyebut mendapat informasi mengenai server milik KPU yang sudah diatur untuk kemenangan Jokowi – Ma’ruf. KPU pun memutuskan melaporkan tiga akun ke Mabes Polri.