• Post author:
  • Post published:April 7, 2019
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Indonesiainside.id, Jakarta — Regulasi Pemilu perlu dipertegas untuk mencegah persoalan politik uang dan dana kampanye yang selalu terulang di setiap gelaran pesta demokrasi. Perlu juga adanya keterlibatan PPATK di dalam Sentra Gakumdu.

“Juga waktu proses hukum untuk menindaklanjut persoalan ini masih sangat terbatas. Memang awalnya pada pemilu 2014 hanya tujuh hari untuk penyelidikan, dan pemilu 2019 menjadi 15 hari,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, seperti dilansir BBC News, Sabtu (6/4).

Titi mencatat sejumlah hal terkait persoalan politik uang yang selalu hadir tiap pemilu dan persoalan dana kampanye.

“Jadi tidak ada penguatan pengaturan bahkan sejak pemilu 2009,” katanya.

Menurutnya, saat ini belanja dana kampanye tak dibatasi, maka ini akan menjadi ruang kontestasi yang punya uang akan bisa kemudian melakukan mengandalkan uang itu tadi.

Selanjutnya menurut Titi, perlu ada pembatasan transaksi tunai. Sebab, transaksi tunai bisa berpotensi berkaitan dengan politik uang di lapangan.

Titi juga menyoroti tidak adanya keterlibatan PPATK di dalam Sentra Gakumdu.

“Kalau dari awal PPATK ini dapat akses, itu sudah luar biasa akses penegakan dan pengawasan hukumnya,” tutupnya.

Dalam UU Pemilu, diatur sejumlah hal terkait dana pemilu.

Pertama, caleg dilarang menerima sumbangan dana lebih dari Rp2,5 miliar dari perseorangan dan Rp25 miliar dari perusahaan/lembaga.

Untuk calon DPD dilarang menerima lebih dari Rp750 juta dari perorangan dan Rp1,5 miliar dari lembaga/perusahaan.

Kedua, seluruh peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari luar negeri. Ketiga, dilarang membuat laporan palsu terkait dengan dana kampanye. Keempat, melewati batas waktu pelaporan dana kampanye.

“Sanksinya bisa dibatalkan sebagai peserta,” kata Tim Asisten Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bachtiar Baital di Jakarta, Jumat (05/04).

Sementara itu, sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) memiliki peran untuk menangani pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang dan dana kampanye. Tim ini merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Khusus pelanggaran Pemilu, ditangani secara khusus (lex specialis) atau tidak seperti pada perkara umum lainnya, berdasarkan UU Pemilu.

Prosesnya bisa dibilang cukup singkat. Bawaslu melaporkan temuan kepada kepolisian yang akan diselidiki selama 15 hari. Kemudian, dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti selama tiga hari.

Setelah itu dikembalikan ke kepolisian untuk diputuskan kelanjutannya dengan tenggat waktu 3 hari.

Berdasarkan data Bawaslu, dalam Pemilu 2019 sudah terdapat sembilan kasus politik uang yang diputus. Terdapat tujuh terpidana yang dijerat dihukum dua hingga enam bulan penjara.

“Terkait dana kampanye masih belum ada. Karena nanti kalau ada, tetap mekanismenya sama. Yaitu melalui sentra gakumdu,” kata Kepala Biro Operasional Bareskrim Polri, Nico Afinta di Jakarta, Jumat (05/04).

Sumber: https://indonesiainside.id/perludem-politik-uang-terjadi-berulang-karena-regulasi-lemah/