TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemilu Serentak 2019 telah memasuki tahap-tahap akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional.
KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi nasional 29 Provinsi dan 129 PPLN untuk Pemilu di luar negeri.
Tersisa 5 Provinsi yang belum direkapitulasi yakni Sulawesi Selatan, Papua, Sumatera Utara, Maluku, Riau dan 1 PPLN yakni Kuala Lumpur.
Rekapitulasi diharapkan dapat selesai pada tanggal 22 Mei 2019.
Dinamika politik cukup tinggi mewarnai proses pemilu sejak pengumuman hasil quick count sejumlah lembaga survei dan sepanjang proses rekapitulasi berjenjang di KPU berlangsung
Atas hal itu, Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional mendorong agar pasangan Calon dan Tim Kampanye/Tim Pemenangan merujuk kepada hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai dasar dalam menentukan sikap terhadap hasil Pemilu.
Sehingga dapat menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam Konstitusi dan UU Pemilu.
Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu dan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Apabila berkeberatan/tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa PHPU ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan,” ujar Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mewakili Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional, Senin (20/5/2019).
Selain itu semua pihak diminta agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional.
Di sisi lain, dia meminta KPU RI agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni tanggal 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi.
Selain juga memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi KPU RI, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui SITUNG memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu RI pun diminta agar mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional, mengedepankan prinsip taat hukum, independen dan spirit penegakan hukum Pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu, sesuai tagline Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Lebih lanjut ia mendorong masyarakat agar tetap mengawal bersama proses tahapan pemilu, mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informasi/mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkan, tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langhah inkonstitusional.
Terakhir mendukung aparat keamanan yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Datasemen Khusus (Densus) 88 untuk bekerja optimal menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan memberi rasa aman untuk semua.