• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan pemilu dengan sistem serentak tak perlu dijalankan kembali. Perludem menilai, pemilu yang menggabungkan lima jenis pemilihan terlalu rumit untuk masyarakat dan penyelenggara pemilu.

“Bagi saya, pemilu lima surat suara tak usah kita ulangi di 2024. Karena pemilu lima surat suara tidak kompatibel bagi penyelenggara pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.

Titi mengatakan, beban pemilu serentak 2019 yang terlalu berat membuat penyelenggara pemilu keteteran. Selain membebani penyelenggara, pemilu serentak 2019 juga membebani masyarakat pemilih.

Dia mengatakan, hal tersebut mengacu pada meningkatnya angka suara tidak sah untuk pemilihan anggota legislatif DPR RI dan DPD. Dia menyebut angka suara tidak sah untuk pemilu DPR RI meningkat menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen pada Pemilu 2014.

Untuk pemilu DPD, angka suara tidak sah juga cukup tinggi, yaitu mencapai 19 persen. Dia menduga naiknya angka suara tidak sah ini merupakan akibat dari penerapan pemilu serentak.

“Suara tidak sah atau invalid votes untuk DPD lebih tinggi karena pemilih kesulitan mengenali para kandidat dan kesulitan mendapatkan informasi soal teknis pemilu dengan layak,” ujarnya.

Titi berharap ke depan, legislator mau mempertimbangkan kembali penggunaan sistem serentak untuk pemilu 2024. Menurutnya, pelaksanaan pemilu itu seharusnya memudahkan semua pihak, terutama bagi penyelenggara dan masyarakat pemilih.

“Kita tidak perlu bangga untuk menjadi pemilu yang paling rumit, paling kompleks. Justru pemilu itu harus mudah. Di sinilah tantangan legislator supaya pemilu itu mudah, tidak rumit,” ujarnya.

Pemilu serentak 2019 merupakan pemilu pertama yang menggabungkan lima jenis pemilihan. Untuk pertama kalinya, masyarakat menggunakan hak suaranya untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dalam satu waktu.

Sumber: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/DkqVjJWK-perludem-usul-sistem-pemilu-serentak-diubah