• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:6 mins read

Siaran Pers

“Catatan Awal Penyelenggaraan Pemilu 2019”

Jakarta, 22 Agustus 2019

Jakarta-Pemilu 2019 memberikan pengalaman yang sangat penting bagi Indonesia. Sebagai pemilu serentak pertama yang dilaksanakan sepanjang sejarah bangsa Indonesia, Pemilu 2019 mencatatkan beberapa keberhasilan. Satu diantara keberhasilan itu adalah partisipasi pemilih yang meningkat cukup signifikan. Dari hasil penetapan hasil pemilu yang dirilis oleh KPU, partisipasi pemilih mencapai angka 81%. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang partisipasi pemilih untuk pilegnya tercatat di angka 75%, artinya ada peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 6%.

Selain catatan keberhasilan, pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki beberapa catatan untuk dievaluasi, sebagai bahan refleksi untuk pelaksanaan pemilu kedepannya. Paling tidak, refleksi Pemilu 2019 dapat menjadi bahan rujukan untuk memperbaiki regulasi pelaksanaan pemilu yang hampir pasti akan dilakukan menjelang Pemilu 2024 nanti.
Sekitar 3 bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019, Perludem melakukan empat kali diskusi terfokus untuk memberkan catatan terhadap Pemilu 2019. Keempat diskusi ini masing-masing dengan tema yang berbeda. Pertama, terkait dengan partisipasi politik perempuan. Dari hasil diskusi, salah satu tantangan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di dalam pemilu adalah proses pencalonan di partai politik yang masih tertutup, belum sepenuhnya demokratis. Selain itu, di dalam diskusi juga mengemuka isu terkait dengan nomor urut caleg. Hasil Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan bahwa 60% anggota legislative terpilih adalah mereka yang bernomor urut 1. Artinya, nomor urut kecil masih sangat berpengaruh terhadap keterpilihan calon, terutama dari sudut pandang pemilih. Meskipun, sebetulnya, dengan sistem pemilu proporsional daftar terbuka suara terbanyak, nomor urut tidak secara langsung mempegaruhi keterpilihan calon. Sementara di Pemilu 2019, perempuan yang menjadi calon anggota legislative lebih banyak tersebar di nomor urut 3, 5, dan 6.

Selain faktor nomor urut, tantangan perempuan di dalam Pemilu 2019 adalah lemnahnya dukungan pendanaan. Persaingan terbuka antar caleg, termasuk persaingan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan sumber daya uang di dalam kampanye, membuat ruang persaingan perempuan dengan caleg laki-laki menjadi tidak setara. Kondisi ini juga semakin diperberat dengan tidak adanya batasan belanja kampanye yang diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2017. Ketiadaan batasan belanja kampanye ini membuat setiap caleg bisa jor-joran mengeluarkan uang untuk kampanye, sepanjang yang bersangkutan memiliki akses yang besar terhadap sumber pendanaan.

Berdasarkan hasil diskusi ini, dirumuskan beberapa rekomendasi antara lain: 1). Menata ulang ketentuan afirmasi dengan menempatkan perempuan di nomor urut 1 di 30% daerah pemilihan; 2). Perlu dipikirkan lebih lanjut mekanisme reserved seat untuk meningkatkan angka keterwakilan perempuan; 3). Diberlakukan syarat minimal jangka waktu tertentu menjadi anggota partai untuk dicalonkan oleh partai pollitik; 4). Perempuan ditempatkan pada posisi strtategis pengambil keputusan di partai politik; dan 5). Adanya bantuan keuangan partai politik untuk pemberdayaan partai politik.

Kedua, diskusi terkait pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye di Pemilu 2019. Di dalam proses diskusi, diuangkapkan satu persolan mendasar yang Sudha terjadi sejak pemilu sebelumnya, yakni ketidakjujuran peserta pemilu di dalam melaporkan dana kampanye. Hal ini berangkat dari realitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, kemudian dibandingkan dengan laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU. Selain itu, peran lembaga pengawas pemilu, khusus untuk pengawasan dana kampanye masih belum maksimal. Pengawas pemilu yang punya otoritas penuh untuk mengawasi seluruh kegiatan kampanye, harusnya memiliki peran yang signifikan untuk menguji apakah pembiayaan dana kampanye yang diaporkan, sesuai dengan nilai aktifitas yang dilakukan. Disamping persolan pengawasan terhadap dana kampanye, belum detailnya regulasi pemilu terkait dengan siap saja yang menjadi peserta pemilu menjadi salah satu soal. DI dalam UU No. 7 Tahun 2017, caeg bukanlah peserta pemilu. Sementara, fakta dari setiap aktifitas kampanye, caleg adalah subjek yang lebih banyak berkampanye. Kondisi ini yang membuat upaya untuk menciptakan akuntabilitas dana kempanye menjadi semakin berat. Dalam tema ini juga sempat dibahas praktik mahar politik di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah. Selain itu, mewujudkan integritas pemilu di Indonesia yang bebas dari praktik politik uang masih mengalami tantangan dimana masih cukup tingginya angka pemilih yang toleran terhadap politik uang.

Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan dari tema ini: 1). Harus ada perspektif penegakan hukum yang jauh lebih kuat, dari struktur kelembagaan Bawaslu untuk isu dana kampanye. Peran pengawasan yang dilakukan harus bertitik tolak pada kejujuran laporan dana kampanye dengan cara membandingkannya dengan aktifitas kampanye nyata yang dilakukan oleh peserta pemilu. Jika ada yang timpang atau yang tidak semestinya, Bawaslu mesti melakukan klarifikasi dengan mekanisme penegakan hukum pemilu;
2). Harus ada konsistensi antara pengaturan siapa yang menjadi peserta pemilu, sesuai dengan kewajiban melaporkan dana kampanye. Jika menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, dan penentuan pemanang dengan suara terbanyak, caleg mesti diatur sebagai peserta pemilu; 3). Sanksi pidana mesti dikurangi dalam kerangka penegakan hukum pemilu. Selain tidak efektif dan tidak memberikan efek jera, prosesnya panjang serta tidak mampu memberikan daya cegah terhadap kecurangan peserta pemilu; 4). Mesti terus didoring untuk meniadakan angka ambang batas pencalonan presiden dan pilkada, serta menurunkan syarat calon perseorangan untuk kompetisi pemilu yang jauh lebih sehat dan pilihan masyarkat lebih banyak; 5). Masyarakat sipil perlu berkumpul, untuk dengan tenang dan hati-hati memberikan evaluasi terhadap desaian pemilu, tanpa lebih awal memiliki tendensi dan ego masing-masing lembaga.

Ketiga, adalah diskusi terkait dengan tema hak pilih kelompok rentan di dalam Pemilu 2019. Ada beberapa temuan di dalam diskusi ini. Beberapa diantaranya adalah masih ada persoalan di dalam manajemen pendaftaran pemilih dan hambatan di regulasi pemilu untuk perlindungan hak pilih kelompok rentan. Kemudian, perlu upaya yang maksimal untuk melakukan pencatatan terhadap setiap peristiwa kependudukan di Indonesia. Salah satunya adalah belum maksimalnya pemanfataan teknologi informasi. Oleh sebab itu, disampaikan beberpa rekomendasi terkait tema ini. 1). Perlu ada pemetaan yang jauh lebih komprehensif untuk mendefenisikan warga negara masuk kepada kelompok rentan; 2). Perlu ada TPS khusus di rumah sakit, dengan surat suara khusus, untuk persiapan warga negara yang tidak bisa diduga akan dirawat di rumah sakit; 3). Perlu ada perbaikan terhadap sistem pencatatan sistem kependudukan yang lebih lentur, untuk kemudian mengakomodasi setiap peristiwa kependudukan yang memudahkan untuk pencatatan daftar pemilih dalam pemilu; 4). Perlu ada perbaikan data kependuduka terhadap warga negara yang tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan dan panti social; 5). Granddesain pendaftaran pemilih perlu diperbaiki, dengan tidak hanya bersandar pada momen dekat pemilu saja.

Keempat adalah tema kampanye pemilu. Di dalam diskusi ini ditemukan beberapa fenomena penting di dalam Pemiu 2019. Diantaranya adalah menguatnya politik identitas di dalam kempane pemilu. Sasarannya adalah pemilih yang masih belum menentukan pilihan. Selain itu, Pemilu 2019 juga diwarnai dengan meluasnya kampanye melalui media social. Kampanye di media social menjadi ruang untuk hadirnya banyak kampanye jahat semacam hoaxs, fitnah, dan ujaran kebencian. Konten kampanye yang positif dan bermanfaat kalah dengan konten kampanye jahat di media social. Kemudian praktik politik uang masih menjadi persoalan di dalam kampanye pemilu. Kondisi potensi pelanggaran pemilu ini juga bersamaan dengan masih lemahnya pengawasna dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, di dalam diskusi ini dirumuskan beberapa rekomendasi:

1). Penyelenggara pemilu perlu memiliki definisi ataupun konsep mengenai kampanye di media sosial sehingga pengawasan kampanye di media sosial menjadi lebih efektif; 2). Waktu kampanye yang cukup panjang perlu dikurangi agar masyarakat tidak merasa jenuh dengan kampanye pemilu, apalagi jika durasi kampanye digunakan untuk menyebarkan kampanye hitam atau berita bohong; 3). Perlu dilakukan digital literacy kepada pubik agar publik bisa menyaring mana berita yang benar atau berita bohong; 4). Platform media sosial perlu dilibatkan untuk menurunkan konten-konten negatif dalam media social.

 

Narahubung:

Titi Anggraini (Direktur Perludem) 0811822279,
Khorunnisa Nur Agustyati (Deputi Direktur Perludem) 08170021868.