JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyarankan adanya revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini diperlukan salah satunya untuk merealisasikan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. “Ada alasan sangat kuat bahwa untuk Pilkada 2020 harus dilakukan revisi terbatas untuk Pilkada,” kata Titi dalam diskusi ‘Menuju Pilkada Serentak 2020’ di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Wacana pelarangan eks koruptor maju di Pilkada awalnya digulirkan KPU. Jika hal itu betul-betul akan direalisasikan, maka KPU harus punya payung hukum yang kuat. Peraturan KPU saja dinilai tidak cukup. Oleh karenanya, harus dibuat pasal dalam undang-undang yang mengatur pelarangan eks koruptor maju di Pilkada. “Pintu masuknya batu ujinya bisa melalui UU Pilkada dan pengaturan soal pencalonan napi Korupsi di Pilkada 2020,” ujar Titi.
Selain aturan soal eks koruptor, menurut Titi, revisi UU Pilkada juga dinilai penting untuk memayungi konsistensi pengaturan soal pengawas Pemilu. Tidak hanya itu, revisi juga diperlukan untuk memperkuat legitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara secara elektronik ( e-rekap).
Wacana yang juga muncul atas usulan KPU itu dinilai masih memerlukan payung hukum yang kuat sebelum nantinya benar-benar direalisasikan. “Meskipun e-rekap pada akhirnya tidak diberlakukan (di Pilkada) 2020, (revisi UU Pilkada) dia menjadi dasar pijak sangat kuat bagi penerapan rekapitulasi elektronik di Indonesia,” kata Titi.