• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Siaran Pers

“Semua Pihak Mutlak Wujudkan Pengutamaan Keterwakilan Perempuan pada Pimpinan Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPD sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014”.

Jakarta, 4 Oktober 2019

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

 

Jakarta-hiruk pikuk Pemilu 2019 nyaris usai. Salah satu rangkaian terakhir dari pelaksanaan Pemilu 2019, pelantikan anggota lembaga perwakilan periode 2019-2024 pun sudah kita lalui. Dan akan diikuti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.

Dari rangkaian panjang proses pemilu, upaya untuk mendorong keterwakilan dan kepemimpinan perempauan adalah ikhtiar panjang yang tidak pernah putus. Jauh sebelum hari pemungutan suara, perjuangan penting dari keterwakilan perempuan adalah memastikan perempuan berada di dalam daftar calon anggota legislatif yang akan dipillih oleh masyarakat.

Setelah perempuan dicalonkan sebagai anggota legislatif, tantangan berikutnya adalah perempuan calon anggota legislatif mesti bertarung secara bebas dalam pasar terbuka untuk memenangkan kursi. Dalam iklim politik Indonesia yang belum sepenuhnya ramah terhadap partisipasi politik perempuan, tentu saja ini tantangan yang tidak mudah.

Setelah fase kampanye dan pemungutan suara selesai, salah satu hal penting untuk dilihat dari hasil pemilu adalah angka keterwaklian perempuan di parlemen. Jika yang dirujuk adalah angka keterpilihan perempuan di DPR, keterwakilan perempuan memang menunjukkan grafik naik. Saat ini terdapat 120 orang anggota perempuan terpilih dari 575 anggota DPR yang ada. Setara dengan 20,87%. Angka keterwakilan perempuan tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia.

Tetapi, upaya untuk terus mendorong penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di parlemen tidak cukup sebatas di keterpilihan saja.

Tantangan nyata yang ada di depan mata saat ini adalah mengutamakan keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkapan MPR, DPR, dan DPD. Untuk memenuhi kondisi ini, jelas bukan hal yang mudah untuk diwujudkan.

Persaingan bebas dengan seluruh calon anggota legislatif terpilih, yang juga memiliki kesempatan yang sama adalah tantangan awal. Tetapi, tentu saja upaya dan peluang bagi kepemimpinan dan keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan masih memiliki kesempatan yang cukup besar.

Selain diperlukannya keberpihakan dan komitmen kuat dari masing-masing partai dan kelompok politik untuk mewujudkan kepemimpinan perempuan, ada landasan dan mandat konstitusional yang amat berdasar untuk mewujudkan itu, yaitu keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014.

Putusan MK ini menyatakan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan. MK menggunakan terminologi mengutamakan, artinya ada keberpihakan dan komitmen lebih di sana untuk menempatkan paling sedikit 30% perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR, DPD, dan MPR.

Ini payung konstitusional sangat yang mesti diperjuangkan realisasinya oleh perempuan, seluruh anggota legislatif terpilih, dan tentu partai politik yang ada di parlemen.

Dalam bingkai politik afirmasi yang sudah dilaksanakan dalam politik Indonesia, terdapat sebuah tafsir konstitusional dari Mahkamah Kostitusi untuk memperjuangkan kepemimpinan perempuan di alat kelengkapan dewan, dan Perludem meminta semua pihak, khususnya partai politik untuk tidak mengabaikan ini. Partai politik harus mengutamakan agar anggota DPR perempuan bisa menduduki kursi pimpinan AKD MPR, DPR, dan DPD periode 2019-2024.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan harapan terwujudnya kepemimpinan politik perempuan yang lebih nyata di ranah pimpinan AKD DPR, DPD, dan MPR. Ayo kawal bersama.

 

Titi Anggraini
Direktur Eksekutif