• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta – Direktur Perludem Titi Anggraini mengkritisi penggantian calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pileg 2019 yang dilakukan oleh partai politik. Menurutnya, hal itu melanggar konstitusi karena asal mengganti caleg terpilih dengan calon yang dikehendaki tanpa alasan yang jelas.

“Tindakan yang sewenang-wenang memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan sangat bertentangan dengan konstitusi kita. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yang mereka inginkan duduk di kursi DPR dan DPRD,” ujar Titi dalam Diskusi ‘Menjaga Kemurnian Suara Pemilih: Konsistensi Menegakkan Sistem Pemilu’ di Warung Upnormal Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Titi menemukan ada beberapa kasus caleg terpilih yang dipecat secara sepihak sehingga ia menilai tindakan parpol tidak sejalan dengan tata kelola organisasi modern.

“Dari riset yang kami lakukan ada caleg terpilih dipecat tanpa mengetahui alasan dia dipecat. Tentu tindakan partai politik yang seperti ini tidak sejalan dengan tata kelola parpol yang demokratis dan juga mengedepankan tata kelola organisasi modern,” ujarnya.

Baca juga: Perludem: Penentuan Caleg Terpilih Berdasarkan Suara Terbanyak

Bahkan Perludem menemukan beberapa caleg terpilih yang dipecat tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Perludem menegaskan proses pemecatan caleg terpilih tersebut harus transparan.

“Jadi kalau rekrutmen parpol saja harus dilakukan secara terbuka dan demokratis maka ketika memberhentikan seorang anggota yang notabennya adalah caleg terpilih itu juga harus dilakukan lebih terbuka dan demokratis,” lanjut Titi.

Titi menilai tindakan parpol itu juga bertentangan dengan UU Pemilu. Peraturan dalam UU itu menjelaskan kursi bisa diberikan kepada perolehan suara terbanyak. Karena itu, dia meminta KPU tetap konsisten melindungi suara pemilih terhadap caleg yang dipilihnya.

“Sistem pemilu kita jelas mengatur bahwa perolehan kursi akan diberikan pada caleg dengan suara terbanyak. Maka kami dari gerakan masyarakat sipil meminta kepada parpol untuk menghormati suara terbanyak karena ini adalah sistem pemilu kita, dan juga kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara pemilih dan juga pilihan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada para calegnya,” katanya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4763081/perludem-nilai-parpol-langgar-konstitusi-karena-asal-ganti-caleg-terpilih?single=1