INDOPOLITIKA.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar ambang batas parlemen pada pemilu yang akan datang tak perlu dinaikan. Saat ini ambang batas parlemen yang berlaku yakni 4 persen.
Direktur Perludem Titi Anggraeni mengatakan, sistem pemilu yang dianut Indonesia membuka partisipasi pemilih yang besar. Sehingga diharapkan partisipasi pemilih makin tinggi dan makin banyak suara sah.
Karena itu, ambang batas parlemen idealnya tak perlu dinaikan lagi. Karena itu, dia berharap dalam pembahasan revisi paket UU Pemilu, parlementary treshold sebesar 4 persen suara nasional tak lagi dinaikan.
“Untuk ambang batas parlemen mestinya tidak perlu dinaikkan karena akibat ambang batas yang tinggi akan mengakibatkan banyak suara sah yang terbuang dan itu tidak sejalan dengan sistem proporsional yang dianut Indonesia,” katanya.
Andaipun ambang batas parlemen 4 persen dikoreksi, dia mengusulkan adanya mekanisme lain yang memungkinkan tetap mengakomodasi penyederhanaan partai. Misalnya pada pembentukan ambang batas fraksi.
“Pilihannya kalau mau menghapus ambang batas parlemen maka diberlakukan ambang batas pembentukan fraksi (factional threshold) di parlemen, sehingga ada konsentrasi partai yang lebih sederhana di parlemen.
“Pilihannya kalau mau menghapus ambang batas parlemen maka diberlakukan ambang batas pembentukan fraksi (factional threshold) di parlemen. Sehingga ada konsentrasi partai yang lebih sederhana di parlemen,” ungkapnya.