INDOPOLITIKA.COM – Tingginya biaya politik kontestan calon peserta Pilkada dianggap salah satu sebab munculnya wacana Pilkada tak langsung. Tetapi sebab itu harusnya tidak menjadi dasar untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah. Perludem mengungkap, tingginya mahar politik selalu jadi masalah yang tak pernah selesai. Itu karena kelemahan sistem penegakan hukum dalam aturan larangan praktik mahar politik.
Menurut dia, tingginya mahar politik yang diserahkan calon kepala daerah kepada Parpol sebagai kendaraan bukan hal baru. Praktik agar politik merupakan prilaku elite politik.
“Jadi, jangan sampai, persoalannya ada di dalam perilaku elit politik, serta sistem rekrutmen kepala daerah di partai yang belum demokratis. Tapi justru hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang lantas diberengus,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni Minggu sore (17/11/2019).
Menurut dia, harusnya, evaluasi pilkada difokuskan pada persoalan biaya politik yang tinggi. Elite politik harus jujur mengakui sebab politik berbiaya tinggi. Masalah biaya politik yang tinggi itu, harusnya tak serta merta membuat pemerintah berencana melakukan Pilkada lewat DPRD.
“Apakah dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD otomatis biaya politik akan menjadi rendah?,” tanyanya.
Baca juga: Perludem Usulkan Pembiayaan Partai Politik oleh Negara
Menurut dia, penyelesaian praktik mahar politik bisa diselesaikan dengan beberapa langkah. Pertama, membuat transparan dan akuntabel sumbangan setiap orang kepada partai terutama dalam kontestasi pilkada.
Artinya, kata dia, uang yang diberikan kepada partai harus dicatat dan dilaporkan secara terbuka. Nominalnya juga mesti mengikuti batasan sumbangan kepada partai politik sebagaimana diatur di dalam UU Partai Politik. Dengan begitu, seorang bakal calon tidak boleh memberikan uang dengan nominal begitu besar, dan tidak dicatatkan maupun dilaporkan.
Kedua, jika uang yang diberikan dengan alasan dipergunakan untuk kampanye, uang tersebut mesti dicatatkan di dalam laporan awal dana kampanye pasangan calon. Jika tidak dicatatkan, langkah penindakan pelanggaran laporan dana kampanye dapat dilakukan oleh Bawaslu. Ketiga, rumusan larangan mahar politik di dalam UU Pilkada harus diperbaiki.
“Klausul “memberikan” imbalan dari bakal calon kepada partai, bisa diganti dengan menjanjikan. Kemudian klausul “menerima” imbalan dari bakal calon untuk partai, diganti dengan “meminta”. Dengan begitu, pembuktian pelanggaran mahar politik dapat lebih mudah. Penegakan hukum akan bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Sumber: https://indopolitika.com/perludem-ungkap-biaya-politik-tinggi-disebabkan-prilaku-elite/