PERNIKAHAN dini paling heboh tahun ini terjadi di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Heboh dibahas di media sosial pernikahan bocah yang berlangsung pada 11 Juli 2019 itu. Mempelai pria berinisial RG ialah siswa kelas II SMP dan pengantin perempuannya berinisial ML duduk di kelas VI SD.
Saban bocah menikah selalu memantik perdebatan soal tanggung jawab. Pasangan bocah tersebut dinilai tidak tahu bagaimana memikul tanggung jawab. Karena itulah, orang yang menikah di bawah batas usia yang ditentukan undang-undang dianggap belum bertanggung jawab sehingga dimintakan dispensasi.
Meski belum tahu arti tanggung jawab, negara malah memuliakan bocah yang menikah dini. Dua bocah yang sudah menikah itu otomatis diberikan hak pilih jika di daerah mereka digelar pemilihan kepala daerah pada 2020. Pemilih ialah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang terdaftar dalam pemilihan.
Mengapa sudah/pernah menikah diberi hak istimewa dalam politik? Apakah RG dan ML tiba-tiba saja menjadi orang yang bertanggung jawab setelah menikah jika dibandingkan dengan teman mereka yang belum menikah? Jangan-jangan hak politik istimewa itu salah satu daya tarik hingga pernikahan dini kian fenomenal.
Begitu banyak praktik pernikahan anak dilakukan di negeri ini. Di sejumlah perdesaan ditemukan pernikahan dilakukan segera setelah anak mendapat haid pertama, sebagaimana penelitian Unicef di Indonesia pada 2002 menemukan angka 11% kejadian pernikahan anak berusia 15 tahun.
Pemberian hak politik istimewa kepada mereka yang sudah/pernah menikah sesungguhnya sebuah bentuk nyata diskriminatif terhadap anak-anak di bawah 17 tahun, tapi belum menikah. Diskriminasi itu juga tidak mendukung tujuan undang-undang menaikkan usia nikah.
Usia dewasa untuk menikah ialah 19 tahun menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia dewasa pada undang-undang lama ialah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.
Perbedaan usia pernikahan pria dan perempuan kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi pada 2017. Dalam pertimbangan MK disebutkan pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, tetapi juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Semestinya, jika MK konsisten menolak diskriminasi, frasa ‘sudah/pernah menikah’ dianulir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
khususnya yang memuat frasa ‘atau sudah/pernah menikah’ mempertahankan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan serta membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Untuk memberikan kepastian hukum dan menghapus diskriminasi terhadap anak, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan pengujian terhadap UU No 8/2015 ke MK pada Selasa (12/11).
Penggunggat menilai frasa ‘sudah/pernah menikah’ itu bertentangan dengan prinsip pemilu dan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keadilan tidak mungkin tercapai kalau ada privilege. Seolah-olah yang akan didapat anak kalau dia menikah ialah privilege untuk memilih.
Hampir semua negara di muka Bumi hanya menetapkan syarat umur tanpa disertai sudah/pernah menikah untuk pemilih. Akan tetapi, usia minimal untuk pemilih berbeda-beda. Sebanyak 206 negara menetapkan usia 18 tahun. Sebanyak tiga negara menetapkan usia 17 tahun, termasuk Indonesia yang menambah frasa ‘sudah/pernah menikah’.
Ketentuan sudah/pernah menikah sebagai syarat pemilih di Indonesia pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR. Sejak saat itu, frasa ‘sudah/pernah menikah’ dicantumkan di setiap undang-undang pemilu dari pemilu legislatif, pilpres, sampai pilkada.
Frasa ‘sudah/pernah menikah’ itu mengingkari keutamaan pemilu, yaitu tanggung jawab. Pemilu, kata ahli filsafat hukum Reinholf Zippelius, harus secara efektif menentukan siapa-siapa yang memimpin negara, arah kebijakan apa yang mereka ambil, serta dalam demokrasi pendapat umum memainkan peran penting.
Perdebatan frasa ‘sudah/pernah menikah’ sempat terjadi saat pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi, dari 10 fraksi di DPR saat itu, hanya Fraksi NasDem yang menolak ketentuan ‘sudah/pernah menikah’. Saatnya MK menganulir diskriminasi hak pilih atas frasa ‘sudah/pernah menikah’.
Gaudensius Suhardi
Dewan Redaksi Media Group
Artikel ini telah tayang di mediaindonesia.com dengan judul “Sudah/Pernah Menikah”, https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1677-sudahpernah-menikah