• Post author:
  • Post published:December 8, 2019
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan empat poin pascapelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Keempat poin itu dinilai bisa menjadi solusi untuk menghadapi Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, evaluasi pertama yakni mengupayakan kembali membuat desain pemilu serentak nasional dan lokal. Pemilu serentak nasional yaknu pemilu presiden wakil presiden, DPR, dan DPD.

“Lalu selang 2 atau 2,5 tahun (30 bulan) setelahnya ada pemilu serentak lokal. Pilkada dan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Titi kepada Okezone, Sabtu (7/12/2019).

Kedua, mengubah besaran daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif menjadi lebih kecil, agar pengorganisasian partai politik lebih terkonsolidasi serta meringankan beban petugas penyelenggara pemilu dan pemilih.

“Ketiga mengoptimalkan rekrutmen petugas dan bimbingan teknis. Ketentuan syarat usia minimal 17 tahun bagi petugas yang sudah diperbaiki UU No 7/2017 penting diupayakan sebagai bagian penguatan partisipasi pemilu di aspek tenaga penyelenggara,” ujarnya.

Poin keempat kata dia, mempertimbangkan secara serius penerapan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik untuk mengurangi beban pengadministrasian pemilu yang melelahkan di TPS.

“Juga untuk memotong rantai birokrasi rekapitulasi penghitungan suara yang terlalu panjang serta makan waktu lama. Pilihan atas teknologi harus dilakukan secara matang, inklusif, dengan waktu yang cukup untuk melaksanakan uji coba berulang dan memadai, serta melakukan audit teknologi secara akuntabel,” katanya.

Menurut Titi, desain Pemilu Serentak 2019 tidak relevan untuk kembali dilakukan. Pola pemungutan suara dengan sistem pemilu serentak lima kotak tersebur tidak cocok bagi Indonesia.

“Terlalu kompleks, berat, dan rumit bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih kita,” ucapnya.

Selain itu kata dia, ada beberapa hal juga yang perlu diperkuat sehingga mutu pemilu Indonesia makin baik. Salah satunya terkait sistem pemilu dan perangkat variabel teknis. Mulai dari besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, pemberian suara, ambang batas, dan penjadwalan pemilu.

“Kedua, manajemen penyelenggaraan pemilu menyangkut pemutakhiran data pemilih, metode kampanye, dana kampanye, maupun proses rekaputulasi suara berjenjang. Ketiga aspek penegakan hukum, dan keempat soal desain aktor dan kelembagaan pemilu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mendorong dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan dan legislasi Pemilu 2019 harus menjadi prioritas parlemen terpilih hasil Pemilu 2019.

“Evaluasi ini harus diformulasi dengan membentuk Omnibus Election Law yang menyatunaskahan UU Pemilu dan UU Pilkada agar konsisten dan tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2019/12/07/337/2139058/perludem-usulkan-4-poin-terkait-evaluasi-pemilu-serentak-2019?page=1