TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan mengenai pemakai narkoba dalam Undang-undang Pilkada, menjadikam jalan Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi untuk maju Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020, semakin berat.
“Saya kira, putusan MK sudah baik. MK ingin melindungi masyarakat pemilih Indonesia, dan memberikan penekanan sangat kuat soal bahaya narkoba bagi rakyat Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan (Perludem) Titi Anggaraini, Rabu (18/12/2019).
Menurut Titi, apakah Ahmad Wazir Noviadi dalam Putusan Pengadilan yang memvonisnya terdahulu dianggap sebagai korban ataukah bukan, masih jadi perdebatan.
Namun kalau Ovi tidak dianggap sebagai korban maka berdasar putusan MK itu, dia tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
“Kalau makna sebagai korban itu diindikasikan dengan perintah pengadilan, untuk menjalani rehabilitasi maka Ahmad Wazir Noviadi masih bisa mencalonkan diri di Pilkada,” jelasnya.
Namun Titi menerangkan, mestinya partai politik mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat, dan upaya untuk memberikan calon-calon terbaik, bagi pemilih dan publik Ogan Ilir.(OI).
“Partai mestinya, bisa membuktikan pada masyarakat, bahwa mereka tidak krisis kader, dan banyak figur kompeten yang bebas kontroversi, untuk diusung menjadi calon kepala daerah,” ucapnya.
Titi mengaku, sangat menyayangkan kalau pilkada akhirnya tak mampu menyaring dan menjaring kader-kader partai terbaik untuk maju dan berkontestasi di pilkada.
“Jangan biarkan masyarakat terjebak kontroversi dan spekulasi, yang justru kontraproduktif bagi citra demokrasi lokal di Sumatera Selatan,” tandasnya.
Ditambahkan Titi, kalau menurut peraturan bersama, korban penyalahgunaan narkotika, adalah seseorang yang tidak sengaja, menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya,ditipu,dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
“Na, Ovi itu kan tidak masuk kategori itu, kalau menurut putusan pengadilan yang memvonis dia. Tapi dikategorikan sebagai penyalahguna, sebab putusan Ovi itu, tidak menyebut Ovi sebagai Korban meski direhabilitasi,” tuturnya, seraya dia tidak memenuhi syarat Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 alias tidak bisa maju Pilkada.
Titi pun meminta KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut, dengan mengkajinya sebelum diberlakukan di Peraturan KPU yang ada.
Termasuk merevisi PKPU nomor 18/2019 dengan menyesuaikan dengan Putusan 99/2018 dan Putusan 56/2019 yang mantan napi.
“Saya meminta, KPU mengatur lebih detil soal ini. Menerjemahkan secara teknis putusan MK dimaksud, sehingga bisa dioperasionalisasi oleh jajaran KPU di daerah secara mudah,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Gugatan Ovi Ditolak MK, Perludem : Partai Harus Buktikan Tidak Krisis Kader, https://sumsel.tribunnews.com/2019/12/18/gugatan-ovi-ditolak-mk-perludem-partaiharusbuktikan-tidak-krisis-kader.