JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tak akan berdampak pada peyederhanaan jumlah partai politik.
Pernyataan ini disampaikannya dalam menanggapi PDI Perjuangan yang mewacanakan revisi Undang-Undang Pemilu agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen.
“Selama ini parliamentary threshold dianggap sebagai upaya untuk menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi pada kenyataannya peningkatan parliamentary threshold hanyalah upaya shortcut saja,” kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
“Kalau merujuk pada hasil Pemilu 2014 dan 2019, peningkatan parliamentary threshold tidak mampu menyederhanakan jumlah partai,” ucap dia.
Menurut Khoirunnisa, semakin tinggi ambang batas parlemen, potensi suara yang terbuang dalam pemilu justru kian besar.
Tingginya ambang batas parlemen juga dinilai semakin memperkuat partai-partai besar dan melemahkan partai kecil.
Oleh karenananya, usulan PDI-P ini dipandang tidak efektif.
“Semakin besar parliamentary threshold tentu partai-partai yang menengah, kecil, semakin sulit peluangnya untuk mendapat kursi,” ujar Khoirunnisa.
Jika tujuannya adalah menyederhanakan jumlah partai, alih-alih menaikkan ambang batas parlemen, memperkecil jumlah kursi justru dipandang lebih efisien.
Saat ini, besaran jumlah kursi untuk calon anggota DPR di setiap daerah pemilihan (dapil) antara 3 hingga 10.
Artinya, dalam suatu dapil, paling sedikit terdapat 3 kursi dan paling banyak terdapat 10 kursi.
Semakin banyak kursi yang ada di suatu dapil, semakin besar peluang partai politik untuk mendapatkan kursi, dan sebaliknya. “Ilustrasinya begini, jika di dapil ada 10 kursi, maka terdapat peluang bagi 10 partai untuk dapat kursi. Karena dapil kita berkursi besar, maka banyak juga partai yang mendapat kursi,” ujar Khoirunnisa.
Oleh karenanya, untuk menyederhanakan jumlah partai, memperkecil jumlah kursi di setiap dapil dipandang lebih solutif.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I menghasilkan sembilan rekomendasi partai.
“Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.