Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
- Post author:Perludem
- Post published:Maret 22, 2020
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:1 mins read