• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Perbedaan tafsir yang dimaksud terkait dengan pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tindak lanjut perselisihan hasil pemilu. Menurut Titi, perbedaan tafsir semacam ini sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal KPU, DKPP, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berkoordinasi dengan baik.

“Mestinya ini bisa dihindari kalau sejak awal komunikasi antar tiga lembaga ini bisa diselaraskan melalui fungsionalisasi forum tripartit, koordinasi, maupun rapat kerja bersama secara reguler. Sayangnya ini tidak terjadi dalam amatan kami,” kata Titi saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Titi menduga, tidak selarasnya ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini terjadi karena kepemimpinan yang kurang proaktif atau akibat dari ketidakmampuan membaca potensi masalah. Ia pun menilai saat ini yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki pola komunikasi antar-penyelenggara pemilu ke depan. “Bagaimana memperbaiki pola hubungan di antara lembaga penyelenggara pemilu kita,” ujar Titi.

Selain itu, KPU juga diminta untuk memperbaiki prioritas kerja dan tata kelola organisasi mereka. KPU diharapkan dapat memperbaiki sitem pengawasan internal, serta menguatkan inklusifitas KPU.

Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP). Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya. Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir”, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/21061181/pemecatan-komisioner-kpu-evi-novida-dinilai-terjadi-karena-perbedaan-tafsir?page=all#page3