Siaran Pers
DPR Setuju Pilkada Ditunda: Implikasi Teknis Mesti Segera Disiapkan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 31 Maret 2020
Jakarta – Rapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Di dalam rapat yang digelar pada Senin, 30 Maret 2020 tersebut, kesimpulan pertamanya menyatakan bahwa pandemi Covid-19 belum terkendali, dan untuk mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Selain itu, dalam kesimpulan rapat juga disebutkan bahwa pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Kemudian, sebagai payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Poin terakhir dari kesimpulan rapat adalah meminta kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dari kesimpulan rapat yang dihasilkan oleh Komisi II DPR bersama Pemerintah melalui Mendagri, serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) tersebut, dapat dipastikan bahwa Pilkada 2020 yang pemungutan suaranya dijadwalkan pada 23 September 2020, ditunda pelaksanaannya.
Skema penundaannya sementara waktu dilakukan dengan format Pilkada Lanjutan. Dimana tahapan yang sudah dilaksanakan namun terhenti akan kembali dilanjutkan ketika masa penundaan pilkada dinyatakan telah berakhir, berdasar persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR (vide Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).
Menyikapi Kesimpulan Rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu tersebut, maka Perludem menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Keputusan untuk menunda Pilkada 2020 adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Dengan keputusan ini, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu memenuhi dorongan dan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan jiwa warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi. Selanjutnya, energi seluruh elemen bangsa perlu difokuskan untuk bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19 agar segera bisa berakhir. Penundaan, jeda, atau penghentian pilkada/pemilu juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral.
2. Pemerintah perlu segera menindaklanjuti kesimpulan rapat di DPR ini dengan menerbitkan Perpu penundaan pilkada, yang materi muatannya menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan pilkada dimaksud. Mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajara KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.
3. Meminta Pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perpu, agar materi muatan yang akan diatur Perpu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pasca penundaan. Pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik.
4. Mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekwensi penundaan pilkada secara komprehensif, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru, serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara.
Langkah proaktif KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud.
5. Mendorong Perpu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini demi proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu. Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya.
6. Mendorong agar proses rapat-rapat di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR selama pandemi Covid-19 ini, tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sehingga tetap bisa diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Narahubung: Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem (+62 852-7207-9894); Khoirunnisa Agustyati, Deputi Direktur Perludem (+62 817-0021-868).