• Post author:
  • Post category:Publikasi
  • Reading time:2 mins read

Pemilu biasanya melibatkan pertemuan besar berskala nasional, tidak hanya pada Hari Pemungutan Suara tetapi juga, misalnya, selama kampanye dan kegiatan pendaftaran pemilih. Kegiatan-kegiatan ini meningkatkan jumlah kontak langsung (tatap muka) sehingga muncul risiko transmisi penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung. Hanya sejumlah kecil badan penyelenggara pemilu yang memiliki perencanaan yang komprehensif untuk mengelola kegiatan ini di tengah merebaknya wabah penyakit, sehingga menyebabkan kurangnya waktu, sumber daya, dan informasi untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan menyelenggarakan kegiatan kepemiluan dengan aman ketika krisis kesehatan masyarakat tiba-tiba terjadi. Kasus ini terbukti dengan COVID-19, yang disebabkan virus corona jenis baru, yang hingga saat dokumen ini disusun telah memaksa hampir 60 negara dan wilayah di seluruh bagian dunia untuk menunda pemilu nasional atau sub-nasional mereka.1 Beberapa badan penyelenggara pemilu yang tetap menyelenggarakan pemilu di tengah krisis ini secara umum gagal untuk menjawab kekhawatiran masyarakat2 tentang kesehatan, sehingga menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih, masalah kredibilitas, mundurnya petugas pemilu, dan bahkan menyebabkan tertularnya beberapa pejabat penyelenggara pemilu.

Untuk mendukung badan penyelenggara pemilu di seluruh dunia dalam mengarungi kondisi yang demikian rumit, International Foundation for Electoral Systems (IFES), bekerjasama dengan Management Sciences for Health (MSH), menyusun dokumen ini yang menitik beratkan pada pertimbangan-pertimbangan kesehatan masyarakat untuk seluruh proses penting kepemiluan dan rekomendasi untuk memitigasi risiko kemungkinan transmisi COVID-19. Rekomendasi yang disajikan dalam dokumen ini mengacu kepada arahan dari otoritas kesehatan, antara lain World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention Amerika Serikat (CDC), studi dan bukti-bukti ilmiah terbaru pada saat tulisan ini diterbitkan, serta praktek terbaik dan tindakan- tindakan yang berhasil diterapkan oleh berbagai badan penyelenggara pemilu dalam konteks yang serupa.