• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

PEMILIHAN umum (Pemilu) direncanakan dibagi menjadi dua kategori, pemilu nasional dan pemilu daerah. Rencana tersebut tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Draft yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR itu menjelaskan pilkada 2024 akan digeser pada 2029. Dengan demikian, pada 2024 KPU menangani lima pemilihan, yaitu pemilu presiden (pilpres), pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota.

Rencana tersebut mendapatkan kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Seharusnya pemilu nasional hanya menangani pilpres, pemilihan DPR, dan DPD.

“DPR baru mengadakan pemilu nasional serentak (pilpres,DPR, dan DPD) pada 2029. Di 2024 DPR masih melakukan lima pemilihan, itu tidak efektif,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggaraini, dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

Titi menyarankan pada 2024 hanya digelar pemilu nasional serentak. Sementara pemilu daerah yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, DPRD provinsi, dan kabupaten dan kota, digelar pada awal 2027. Normalisasi penjadwalan pemilu itu akan memperkuat sistem presidensil. Ia juga mengusulkan sepanjang 2027 KPU dapat mengrekrut serentak penyelenggara pemilu secara berjenjang dan terdesentralisasi. Agar tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang direkrut sehari sebelum pemilu. Apabila jadwal tersebut dapat terealisasikan maka pada 2028 KPU dapat mempersiapkan penyelenggaran pemilu nasional serentak 2029. Setelah itu pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar serentak setiap lima tahun sekali. (A-2)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/323412-perludem-jadwal-pemilu-dalam-ruu-pemilu-tidak-efektif