Merdeka.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah mengajukan uji materi soal ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil meminta besaran angka ambang batas parlemen harus dirumuskan secara terbuka.
“Kita tidak akan memohon ke MK untuk menghilangkan ambang batas parlemen tetapi hitung besaran ambang batas parlemen itu harus dilakukan dengan rumusan yang terbuka,” kata Fadli dalam diskusi virtual, Sabtu (28/6).
Fadil menuturkan, peserta pemilu dan semua pemangku kepentingan harus paham rumusan mana yang digunakan pembentuk undang-undang untuk menentukan angka ambang batas parlemen. Sebab, hal itu akan sangat berpengaruh pada proporsionalitas hasil pemilu.
“Problemnya sekarang besarannya berapa nah ini yang tidak pernah dibuka kepada kita dan tidak pernah dirumuskan secaa fair besaran 4 persen ini datangnya dari mana dan setelah di cek dari hasil pemilunya ternyata besaran angka yang ditetapkan ini justru menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Perludem ingin ada sistem Pemilu yang proporsional. Fadli menyebutkan asas jujur dan adil di pasal 22 (E) ayat 1 UU Pemilu. Menurutnya dua hal itu penting dan berkorelasi terhadap keadilan dari setiap pemilu, serta keadilan juga dari pemilih yang memberikan hak suaranya.
Sehingga, menurutnya, penting bagi MK untuk memeriksa besaran ambang batas parlemen empat persen di dalam UU Pemilu 7 tahun 2017. Serta harus dibuka rumusan mana yang digunakan.
“Sehingga ini memberikan keadilan dan konsistensi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu dan juga memberlakukan peserta pemilu dan warga negara scara sama,” pungkasnya.