• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta, Beritasatu.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar melakukan penormalan kembali terkait jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, jadwal Pilkada serentak yang telah diatur Undang-undang (UU) telah ditetapkan tahun 2024. Padahal, pada tahun tersebut akan dilakukan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

“Kami setuju dengan gagasan dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahasa. Sejauh ini agar pilkada serentak secara nasional tidak dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana pengaturan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalau pilkada secara nasional diselenggarakan pada November 2024 maka tahapannya akan beririsan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggaraini, dalam diskusi virtual di Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Titi menjelaskan dari sisi beban penyelenggara pemilu akan sangat berat sekali menyelenggarakan pileg, pilpres, dan pilkada dalam waktu bersamaan. “Hal itu cenderung tidak rasional dan bisa mempengaruhi kualitas penyelenggaraan akibat penyelenggara harus berkerja dengan beban yang terlalu banyak,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Titi, konsentrasi pemilih untuk fokus pada politik gagasan dan program juga bisa tidak maksimal. Hal itu karena terlalu banyaknya aktor politik yang berkompetisi akibat pileg, pilpres, dan pilkada digelar dalam waktu yang beririsan. “Kami mengusulkan pilkada 2020 di 101 daerah dan Pilkada 2023 di 170 daerah, digabung ke Juni 2022,” jelas Titi.

Sementara Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR saat ini, diwacanakan pilkada serentak diundur pelaksanaannya dari tahun 2024 ke 2027. Alasannya, pelaksanaan pilkada serentak bersamaan dengan pilpres dan pileg sangat tidak efektif.

“Dalam RUU Pemilu yang lagi dibahas ada opsi pembagian pemilu daerah dan pemilu nasional. Konsekuensinya, kita harus menormalkan kembali jadwal pilkada serentak yang sekarang. Jadi 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Jadi adil semua, mulainya dua kali semua,” kata Doli.

Doli menyebutkan, jika bicara keserentakan pemilu daerah maka diusulkan keserentakannya tahun 2027 atau pada akhir 2026. Pemilu daerah ini berbeda dengan pemilu nasional yang hanya memilih presiden, anggota DPR dan DPD.

Sumber: https://www.beritasatu.com/politik/649981/perludem-usulkan-normalisasi-jadwal-pilkada