• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan pihaknya mengusulkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden (wapres), anggota DPR, serta DPD. Sementara Pemilu Daerah nantinya menentukan kepala daerah, anggota DPDD provinsi, kabupaten/kota.

“Kami merekomendasikan pilihan pada 2024 kita langsung Pemilu Nasional, dan Pemilu Daerah pada 2026 atau paling lambat 2027,” kata Titi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan para ahli, Selasa (30/6/2020), seperti dikutip, Rabu (1/7/2020).

Titi menambahkan pada 2027 diadakan rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu. “Untuk rekrutmen serentak penyelenggara dilakukan secara berjenjang dan terdesentralisasi atau tidak terpusat. Berikutnya 2028 fokus persiapan lagi Pemilu Nasional,” ujar Titi.

Menurut Titi, terdapat konsekuensi jika hal itu diterapkan yaitu penataan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah. “Kami usulkan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 menjabat sampai 2026. Tidak terlalu banyak konflik dan perdebatan serta tidak memotong masa jabatan, tapi harus ada simulasi holistik,” ungkap Titi.

Menurut Titi, pemilihan presiden dan wapres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi kabupaten/kota, termasuk kepala daerah tidak dapat digelar serentak. Sebab akan memunculkan kompleksitas dan beban kerja tinggi,” demikian Titi.

Titi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dihasilkan nanti harus mudah, tidak transaksional dan memudahkan sistem presidensial. RUU Pemilu, lanjut Titi, seyogianya juga memberi jaminan konsitusionalitas pengaturan. Sebab mengatur substansi yang inkonstitusional akan menganggu pemilu yang demokratis. “Penelusuran konstitusionalitas suatu substansi sangat diperlukan,” tegas Titi.

Sumber: https://www.beritasatu.com/politik/651163-perludem-usulkan-pemilu-nasional-dan-pemilu-daerah