• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu perlu memastikan perlindungan data pribadi pemilih yang dikumpulkan. Tujuannya menjamin azas rahasia dan adil bagi pemilih.

Titi menjelaskan bahwa kepastian perlindungan data pemilih membuat masyarakat merasa aman dan yakin kepada pihak otoritas bahwa data mereka dipergunakan dengan benar.

“Jika pemilih merasa tak aman, pemilih kemungkinan akan bersikap kurang kooperatif selama proses pemilihan,” ujar Titi dalam diskusi terkait perlindungan data pribadi di Jakarta, pada Rabu (15/7).

Guna menghindari adanya penyahgunaan oleh oknum dan potensi pencurian data pribadi ketika terjadi peretasan, Titi meminta KPU merahasiakan data pribadi pemilih dan tidak mempublikasinya secara terbuka.

“Bisa ada orang yang foto data itu untuk kebutuhan marketing dan lain-lain. Itu pernah terjadi. Jangan sampai terulang,” cetus Titi.

Seperti yang telah diberitakan, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Unum (KPU) sempat mengalami serangan peretasan sehingga melambat sejak Selasa malam (14/7) hingga Rabu (15/7) pukul 14.00 WIB.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan begitu alamat situs tersebut dipublikasikan, sejak Selasa (14/7) malam, situs tersebut sudah mulai diserang dan trennya terus meningkat hingga Rabu (15/7). Ia menyampaikan serangan tidak merusak situs atau aplikasi milik KPU, tapi membuat kerjanya menjadi lambat.

Anggota KPU RI Viryan Aziz menyampaikan situs tersebut mengalami serangan Distributed Denial-of-Service (DoS). Serangan DDoS adalah serangan dari lebih satu sumber yang mengakibatkan sistem overload atau kelebihan beban sehingga kerja sistem melambat.

Viryan menjelaskan bahwa KPU telah mengubah sejumlah pengaturan terkait data pemilih guna menghindari kebocoran data pribadi pemilih. Pertama, data yang akan ditampilkan di laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak memunculkan data pribadi pemilih seperti tempat dan tanggal lahir.

Adapun data yang ditampilkan dalam laman itu hanya nama lengkap, jenis kelamin, daerah dominisi hingga kecamatan bukan alamat, serta nomor tempat pemungutan suara (TPS).

“Kita batasi hanya sampai di situ,” tegasnya di Jakarta, pada Rabu (15/7).

KPU, imbuhnya, juga berencana hanya menampilkan nama, jenis kelamin dan nomor TPS pada papan pengumuman di TPS saat hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020. Untuk tempat dan tanggal lahir pemilih, pihaknya mempertimbangkan untuk tidak diekspos.

Selain itu, Viryan mengatakan lebih jauh bahwa penyelenggara yakni Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilarang keras memberikan data pemilih kecuali Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data yang dibolehkan oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU).

“PPDP dilarang menyimpan, menggandakan atau mengambil foto formulir A-KWK (berisi data pemilih), apalagi mengunggahnya ke media sosial,” ucapnya.

Dalam formulir A-KWK terdapat 14 item data pemilih yang tercantum antara lain nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status disabilitas, RT/RW, status Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian RI (Polri).

Viryan juga mengimbau pada para panitia pemungutan suara yang mendapatkan data pemilih dari KPU kabupaten/kota tidak memberikan data tersebut kepada pihak lain.

“Data yang ada di PPS, PPK, tidak boleh dikasih ke pihak lain. Kalau mau minta, minta ke KPU,” pungkasnya. (A-2).

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/328883-perludem-minta-kpu-pastikan-data-pribadi-pemilih-terlindungi