• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu kotak kosong.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di pilkada.

“Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan.”

“Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih,” kata Titi, pada sesi diskusi virtual Perludem bertema ‘Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal’, Selasa (4/8/2020).

Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat, terkait ketentuan pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama.

Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).

“Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini.”

“Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong,” tutur Titi.

Mengenai pesta demokrasi tingkat daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal itu, Titi mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.

“Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kotak kosong,” tuturnya.

Dia menambahkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena telah menjadi strategi baru untuk memenangkan pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.

“Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal.”

“Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen pemilu DPRD, berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan,” tambahnya.

31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan, terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.

“Dari data yang kami olah, 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota,” ungkap Titi.

31 daerah itu di antaranya Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematan Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, dan Kabupaten Semarang.

Lalu, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.

Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.

“Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan, riset media.”

“Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung,” ujarnya.

Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi berubah.

Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.

“Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia) cenderung injury time.”

“Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi,” ujarnya.

Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.

“Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September, bisa sangat berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.

“Undang-undang masih memperbolehkan,” kata Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.

Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C UU 10/2016 tentang Pilkada.

Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Pasal 54 C ayat (1)

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar.

Dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.

Atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.

Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

d. sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.

Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti.

Atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Pasal 54 C ayat (2)

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom.

Yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Pasal 54 C ayat (3)

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perludem: Pasangan Calon Tunggal Bukan Berarti Wajib Dipilih, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/05/perludem-pasangan-calon-tunggal-bukan-berarti-wajib-dipilih?page=all.