• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:5 mins read

Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

“Dari Titi Anggraini ke Khoirunnisa Nur Agustyati”

Perludem Lakukan Pergantian Pengurus

Jakarta, 23 Agustus 2020

 

Minggu, 23 April 2020, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau yang lebih dikenal dengan “Perludem” melakukan pergantian kepengurusan dan posisi direktur eksekutif dari Titi Anggraini ke Khoirunnisa Nur Agustyati. Estafet kepemimpinan ini merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai demokrasi di internal lembaga yang memiliki fokus perhatian pada isu pemilu dan demokratisasi.

Perludem didirikan pada Maret 2005 oleh para mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) 2004. Adapun citra diri perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang menjalankan riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi untuk pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta, dan pemilih yang sumber dananya berasal dari penggalangan serta bantuan lain yang tidak mengikat. Adapun visi utama dari Perludem adalah “Terwujudnya negara demokrasi dan terselenggarakannya pemilu yang mampu menampu kebebasan rakyat dan menjaga kedaulatan rakyat”.

Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Perludem dalam rangka mencapai visi tersebut dibawah kepemimpinan Titi Anggraini (Juli 2010 – Agustus2020). Sejak 2006 hingga 2020 tecatat, Perludem sudah mempublikasikan sekurangnya 38 buku berdasarkan hasil penelitian. Buku-buku tersebut tersebar dalam berbagai isu dengan empat kategori fokus kajian yakni: (1) aktor pemilu yang terdiri dari penyelenggara pemilu, pemilih, partai politik, calon dan pasangan calon; (2) sistem pemilu dengan tujuh variabel utama yakni: besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan, waktu penyelenggaraan pemilu, threshold/ambang batas, electoral formula/formula penghitungan suara, metode pencalonan, metode pemberian suara, dan metode penetapan calon terpilih; (3) penyelenggaraan pemilu mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu mulai dari pendaftaran pemilih sampai dengan pelantikan calon terpilih; (4) penegakan hukum pemilu mulai dari hukum pidana pemilu, administrasi pemilu, sampai pada perselisihan hasil pemilu.

Selain memperkaya studi-studi kepemiluan di Indonesia, publikasi buku di empat fokus kajian tersebut diharapkan mampu dijadikan rujukan atau referensi bagi berbagai pihak, khususnya pemangku kebijakan, untuk semakin meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Advokasi kebijakan merupakan fokus utama Perludem. Terdapat dua saluran utama yang dilakukan oleh Perludem dalam melakukan advokasi kebijakan di kepemiluan di Indonesia. Pertama, advokasi kebijakan dilakukan dengan cara berdiskusi secara langsung dengan pemangku kebijakan mulai dari pemerintah, lembaga legislatif, dan penyelenggara pemilu. Sebagai contoh, hampir di setiap pembahasan undang-undang pemilu, Perludem selalu aktif memberikan rekomendasi kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah mengenai reformasi elektoral di Indonesia. Ketika UU 7/2017 masih dibahas misalnya, Perludem bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya membentuk “Seketariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu” dengan produk utamanya ialah naskah kodifikasi undang-undang pemilu versi masyarakat sipil. Naskah ini kemudian yang dijadikan pegangan dan bahan dalam advokasi kebijakan ditengah pembahasan UU 7/2017.

Kedua, advokasi kebijakan dilakukan melalui jalur uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2012, tercatat Perludem secara mandiri ataupun bersama dengan jejaring masyarakat sipil lainnya melakukan 17 kali uji materi UU Pemilu dengan rincian: 16 sudah diputus, 2 dikabulkan seluruhnya, 5 dikabulkan sebagian, 4 ditolak, 5 tidak dapat diterima, dan sebanyak 1 masih dalam proses persidangan.

Beberapa uji materi yang diajukan oleh Perludem dan dikabulkan seluruhnya atau sebagian oleh Mahkamah Konstitusi sangat berdampak pada reformasi elektoral di Indonesia seperti jaminan hak pilih warga negara bagi disabilitas mental dalam Putusan No. 135/PUU-XIII/2015, dan Putusan No. 20/PUU-XVII/2019 terkait syarat penggunaan Surat Keterangan (Suket) selain KTP Elektronik untuk memilih. Selain itu yang terbaru, sekalipun permohonan Perludem ditolak secara keseluruhan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, namun putusan tersebut substansi permohonan diterima yang mana Perludem momohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang desain pemilu serentak di Indonesia yang salah satunya dalam bentuk pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

Selain terlibat dalam berbagai aktivitas kepemiluan di Indonesia, dibawah kepemimpinan Titi Anggraini, Perludem terlibat aktif dalam berbagai forum internasional. Di Asia, Perludem tergabung dalam Asia Network for Free Election (ANFREL) yang secara rutin ikut berpartisipasi dalam misi pemantauan pemilu internasional di level regional. Selain itu dalam kiprah globalnya, pada 2016 di Paris, Perancis, Perludem meraih peringkat kedua (Silver Award) Open Government Partnership (OGP) Award untuk program Aplication Program Interface (API) Pemilu yang dinilai sukses meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu melalui transparansi data pemilu dengan menggunakan medium teknologi.

Tak hanya Perludem sebagai organisasi, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini secara personal juga mendapatkan beberapa penghargaan yang salah satunya pada tahun 2017, ia ditunjuk sebagai Duta Demokrasi (Democracy Ambassador) internasional oleh International IDEA. Bahkan di dalam negeri Perludem berhasil meraih kategori organisasi masyarakat terbaik tahun 2019 di bidang Tata Kelola Pemerintahan dalam acara yang bertajuk “Penganugerahaan Ormas Tahun 2019-Untuk Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Berbagai peran dan capaian yang dilakukan Perludem tersebut tentunya menjadi motivasi bagi Khoirunnisa Nur Agustyati atau yang sering disapa “Ninis” selaku direktur eksekutif yang baru, untuk semakin meningkatkan peran strategis Perludem dalam memperkuat dan semakin mengkonsolidasikan demokrasi di Indonesia melalui pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Terdekat, Ninis akan langsung tancap gas untuk ikut berpartisipasi dan memantau penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, ia berkomitmen untuk menjadikan Perludem sebagai organisasi masyarakat sipil yang transparan dan akuntabel, serta tetap produktif menghasilkan kajian dan publikasi-publikasi dalam bentuk buku dan jurnal mengenai pemilu dalam konteks Indonesia maupun secara komparatif dengan negara-negara lain. Terakhir, ia berkomitmen juga untuk berperan aktif memberikan gagasan mengenai reformasi elektoral di Indonesia dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu yang sudah mulai dibahas.

Narahubung: Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, +62 817-0021-868

Download Attachments