Siaran Pers
Perludem akan Lanjutkan Upaya Pengujian Konstitusionalitas Ambang Batas Parlemen
29 Agustus 2020
Jakarta – Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara No. 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 29 Agustus 2020.
Di dalam permohonan tersebut, Perludem meminta agar Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”.
Mahkamah Konstitusi memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara. Terhadap Putusan MK No. 48/PUU-XVIII/2020, Kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Perludem menghormati putusan MK. MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangnkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon
2. Terhadap hal tersebut, Kami hendak menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian;
3. Di dalam permohonan ini juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dan menurut Kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem;
4. Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian Kami ucapkan terima kasih.
Salam hormat, Perludem
Narahubung:
Khoirunnisa Nur Agustyati, +62 817-0021-868.
Fadli Ramadhanil, +62 852-7207-9894.