Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengemukakan, lembaganya akan melanjutkan uji materi terkait ambang batas masuk parlemen meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan yang diajukan sebelumnya. Perludem berpandangan, gugatan ambang batas untuk melahirkan pemilu yang adil dan proporsional.
“MK memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara,” kata Khoirunnisa, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Ia menjelaskan, permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen, sudah diputus MK pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam permohonan tersebut, Perludem meminta agar Pasal 414 ayat (1) UU No 7/2017 sepanjang frasa “paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional” diubah penafisarannya.
Perludem meminta agar diganti menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”.
“Perludem menghormati putusan MK. MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon,” jelas Khoirunnisa.
Dia menegaskan terhadap hal tersebut, perlu disampaikan bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian. Di dalam permohonan tersebut Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
“Menurut kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem,” kata Khoirunnisa.