• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020. Perludem menilai proses hukum calon kepala daerah jangan ditunda selama Pilkada 2020.

“Menurut saya ini sebetulnya tidak perlu dilakukan karena sama sekali kita tidak boleh mencampurkan proses penegakan hukum dengan kontestasi politik yang bernama Pilkada,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Fadli menilai di dalam KUHAP, UU Pemilu maupun UU Pilkada tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada. Ia berpendapat mestinya proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak perlu ditunda jika sudah jelas bukti pidananya karena dikhawatirkan barang bukti tersebut hilang.

“Menurut saya yang mesti dijaga dan di pastikan itu soal profesionalitas penegak hukum, penegak hukum kan harusnya berdiri tegak lurus untuk menegakan hukum berdasarkan alat bukti dan peristiwa yang betul-betul sudah mereka lidik. Nah berdasarkan alat bukti itu saja kemudian penegakan hukum akan berjalan,” ujarnya.

Ia mengatakan proses hukum kepada calon kepala daerah boleh terus berlanjut asalkan ada bukti-bukti yang jelas dan tidak mencari-cari kesalahan atau tidak digunakan untuk mempolitisasi lawan. Ia meminta polisi maupun kejaksaan dan KPK profesional dalam menangani kasus hukum.

“Masa nanti kalau misalnya ada peristiwa hukum yang kemudian terjadi, ada alat buktinya, proses penegakan hukumnya masa harus ditunda karena ada tahapan Pilkada. Saya sih berpandangan bahwa yang mesti dijaga itu justru proses penegakan hukumnya berjalan profesional itu lah tanggungjawab kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujarnya.

“Karena penegakan hukum itu kan bicara juga soal alat bukti, soal penegakan keadilan, tidak hanya pelaku pidana tapi juga pembelajaran bagi masyarakat. Tapi betul poinnya saya sepakat jangan penegak hukum ini dijadkan alat untuk menekan dan mempolitisasi lawan politik, nah itu jangan dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 tersebut. Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

“Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (4/9).

Sigit menyampaikan proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral. “Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” sambung dia.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5159522/perludem-proses-hukum-calon-kepala-daerah-jangan-ditunda-selama-pilkada